Ketua DPRD PPU Ungkap Substansi Polemik PT KMS dengan Masyarakat Buluminung
PENAJAM (NK) – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor meminta kedua belah pihak dalam polemik PT Kabun Mandiri Sejahtera bisa diselesaikan dsegera. Jika bisa, permasalahan itu berakhir dengan disikapi secara bijak melalui jalur damai.
“Kami meminta kepada pihak PT KMS kalau bisa ada perdamaian, jika perlu ada restorative justice,” tuturnya Rabu (12/4/2023).
Menurut, pihaknya juga melihat perusahaan ini harus proaktif menyelesaikan masalah ini. Selain mengenai tuntutan kebun plasma, permasalahan hukum juga turut harus dituntaskan.
Pada saat RDP yang digelar kemarin itu pula, Syahrudin mengungkap bahwa masalah subtansinya ada pada ahli waris yang memiliki hak namun tidak dipenuhi oleh PT KMS. Ia melihat bahwa masyarakat hanya meminta adanya pergantian lahan yang pernah dia kuasai secara turun temurun walaupun legalitasnya tidak ada. Padahal, tanah tersebut jelas milik masyarakat adat di sana.
“Mereka sudah bermukim bertahun-tahun secara turun temurun dan itu haknya mereka sebagai peninggalan orangtua mereka. Ketika diambil yah pasti kehidupan mereka terganggu dan itulah yang dituntut masyarakat supaya diberikan haknya,” bebernya.
Dalam pengakuan PT KMS, pihaknya menyediakan lahan seluas 35 hektare. Sementara menurut Ketua DPRD PPU, lahan yang disediakan seharusnya 126 hektare sebagai kewajiban mereka.
“Saya kira 126 hektare yang harus diselesaikan karena ini kewajiban perusahaan 20 persen kebun plasma dari total 800an hektare itu,” rentetnya.
Dalam menuntut hak ini, ada beberapa masalah yang terjadi. Selain masalah portal, ada permasalahan hukum masyarakat yang dibahas, sebab hal itu sudah berulang kali dilaporkan.
“Itu dianggap sebuah efek jera supaya tidak lagi dilaporkan, tetapi kalaupun polisi tidak menyatakan ini memiliki unsur hukum, nanti di pengadilan diuji apakah ini bersalah atau tidak,” pungkasnya. (*/ADV/NK2)


