Koperasi Tidak Boleh Gunakan Gedung Sekolah di PPU
Kepala Disdikpora Marjani
PENAJAM (NK) – Koperasi yang berada di sejumlah sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tidak boleh menggunakan fasilitas gedung sekolah, karena fungsinya sekolah hanya boleh digunakan untuk proses belajar dan menggajar antara guru dengan anak didiknya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Marjani, menuturkan, memang tidak ada larangan sekolah memiliki koperasi, namun karena rata – rata didirikan untuk orentasi bisnis, maka keberadaanya tidak boleh menggunakan fasilitas sekolah.
Selain itu, tambahnya, keberadaan koperasi di sekolah, harus terdaftar di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dikukmperindag) Kabupaten sesuai prosedur berlaku. “Saat ini hampir di seluruh tingkat sekolah di PPU telah didirikan koperasi, namun pihaknya tidak mengetahui apakah koperasi itu telah terdaftar di Diskukmperindag atau belum,”ujar Marjani kepada NewsKaltim.com, siang kemarin.
Ia menilai, keberadaan koperasi di sekolah cukup membantu, namun maksud dan tujuan koperasi tersebut harus jelas, sebab koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang – orang demi kepentingan bersama.
Dituturkannya, koperasi didirikan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi harus jelas tujuannya termasuk anggota koperasi itu. dimana hasil koperasi juga harus dinikmati oleh anggotanya.
Kalaupun harus menggunakan bangunan sekolah maka koperasi harus memiliki izin kerjasama dengan pemerintah bukan dengan pihak sekolah. Selain itu, hasil keuntungan koperasi sekolah diberikan para anggotanya, bukan untuk guru atau kepala sekolahnya,”katanya.
Apabilai ada guru ataupun Kapsek menerima pembagian dari hasi koperasi itu, lanjutnya, berdampak kurang baik dalam penerapan aturan maupun dunia pendidikan sendiri. Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah anggotanya terdiri atas siswa sekolah, namun ada juga koperasi guru dan anggota para guru tetapi koperasi tidak diperkenankan menggunakan fasilitas sekolah tanpa izin dari pemerintah dan ada retribusi hasil yang masuk dalam kas daerah.
Menurutnya, dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah adalah untuk menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah, dengan tujuan, menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa, membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa koperasi. Lalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat dan selain itu untuk membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Sebagaimana aturannya, jelasnya, koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi.
“Kita berharap pendirian Koperasi sekolah dapat menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan,”tutup Marjani (Red/Ivan)