HEADLINEHukrimPPU

Korupsi Jembatan Mangrove PPU, Jaksa Periksa 15 Saksi

Darfiah. SH.MH

Darfiah : Calon Tersangka Mengarah Lebih Satu Orang

PENAJAM (NK) – Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan hutan mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2016 lalu, terus bergulir, bahkan kini tim Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU telah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orangsaksi guna mendapatkan keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi itu.

Hal ini diungkapkan, Kepala Kejari (Kajari) PPU, Darfiah, kepada awak media, Rabu (27/09/2018) kemarin. Dimana hasil pemeriksaan para saksi tersebut telah mengarah pada calon dinilai paling bertanggungjawab atas kasus itu.

Kasus dugaan korupsi jembatan hutan mangrove tahun 2016 dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp 1,17 miliar itu, telah masuk tahap penyidikan, setelah kami melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,”katanya.

Dibeberkannya, kejaksaan baru bisa melakukan penetapan tersangka atas kasus ini setelah ada hasil audit dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Kaltim, kemungkinan jumlah calon tersangkanya lebih dari satu orang, sebagaimana hasil pemeriksaan para saksi yang telah dituangkan dalam BAP.

“Calon tersangka bisa lebih dari satu, namun kami belum bisa sebutkan siapa- siapa tersangkanya, dan kami juga menunggu hasil audit dari BPKP, namun hasil penghitungan sementara tim penyidik kerugiaan diperkirakan mencapai Rp200 jutaan,”tegasnya.

Darfiah menuturkan, nama – nama tersangka akan disampaikan kepada wartawan setelah ada penetapan tersangka, sebab dari 15 tersangka itu diantaranya ada calon tersangka.

“Kami nanti jumpa pers ya kalau sudah ada tersangka dalam kasus ini,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.