KPK Tetapkan 4 Terduga Korupsi Kapal Patroli Dirjen Bea Cukai dan Kemenlutkan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK
JAKARTA (NK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/05/2019) menetapkan empat tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenlutkan) RI.
Demikian KPU melalui melalui siaran persnya yang disampaikan juru bicaranya, Febri Diansyah Rabu (22/05/2019).
Dikatakannya, dalam penyidikan dugaan TPK pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, KPK menetapkan IPR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, HSU selaku ketua Panitia Lelang dan AMG Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU). Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.
Atas perbuatannya, IPR, HSU, dan AMG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TPK, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”tegasnya.
Dalam penyidikan dugaan TPK, lanjutnya, pembangunan emapt unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kemenlutkan RI Tahun Anggaran 2012 – 2016, KPK menetapkan ARS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan AMG Direktur Utama PT.DRU. Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.
“Atas perbuatannya, ARS dan AMG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”pungkasnya.(kpk/nk)