KPU PPU Gelar Sosialisasi Silon Pemilihan Bupati PPU 2018
Ketua KPU PPU Feri Mei Efendi saat berfoto bersama usai kegiatan
PENAJAM(NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU tahun 2018 di Gedung KPU PPU sekitar pukul 10.00 wita. Selasa, (2/1/2018).
Dalam kegiatan tersebut dipimpin Ketua KPU PPU Feri Mei Efendi dan dihadiri para pengurus Partai Poltik (Parpol) di PPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) PPU, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Plitik (Kesbangpol) PPU.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi mengatakan, dalam kesempata itu dirinya menjelaskan bahwa pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PPU dilaksanakan pada 8-10 Januari 2018, da pada hari terakhir dilakukan hingga pukul 00.00 wita.
“Kalau penetapan calon dilakukan pada 12 Februari 2018 mendatang,”ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam proses pencalonan tersebut terdapat dua syarat yakni syarat calon dan syarat pencalonan. Syarat calon lebih kepada syarat pibadi pasangan calon tersebut seperti daftar riwayat hidup calon, sedangkan syarat pencalonan terdiri dari kesiapan kursi dan Parpol beserta SK nya.
Kita di KPU PPU telah memberikan dokumen persiapan secara utuh kepada para parpol agar dapat diteruskan ke pasangan calonnya atau timsesnya, kemudian disiapkan,”jelasnya.
Dirinya meminta para timses dan parpol pengusung pasangan calon agar dapat membawa berkas dokumen perdaftaran secara utuh. Sampai saat ini ditegaskan Feri, parta yang berhak mengusung hanya satu partai yakni partai Golkar, sedangkan yang lainnya harus berkoalisi dengan partai lain.
“Saya mengimbau kepada seluruh partai politik untuk menyiapkan paslonnya minimal 5 kursi,”ujarnya.
Selanjutnya, terkait calon dari kalangan ASN menurut feri, harus dapat membuktikan surat pernyataan sedang proses pengunduran dirinya dari ASN saat mendaftar sembari mengurus proses pengunduran diri.
“Ketika sudah ditetapkan sebagai calon di 12 Februari nanti, maka ASN tersebut sudah harus melampirkan bukti persetujuan pengunduran diri dari Pimpinan daerah,”tutupnya.(aris/nk)