KPU PPU Serahkan Hasil Penelitian Dokumen Bacaleg
Dua Bacaleg Menyatakan Mundur Diri
PENAJAM (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (10/8/2018) menyerahkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan bacaleg DPRD PPU Tahun 2019.
Kegiatan yang digelar di aula pertemuan KPU PPU tersebut dibuka, Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi, dihadiri Komisioner KPU, Saharuddin Yunus dan H. Suhermansyah, Ketua Panwaslu, Daud Yusuf para Liaison Officer (LO) atau petugas penghubungan Parpol, perwakilan Parpol serta operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU PPU dan undangan lainnya.
Feri dalam sambutannya mengatakan, hari ini KPU menyerahkan hasil verifikasi perbaikan dan harapannya agar nantinya masing-masing LO mengecek berkasnya yang diserahkan tersebut.
Setelah diserahkan hasil verifikasi tersebut, lanjutnya, maka besok Sabtu (11/8/2018) KPU akan memproses penentuan Daftar Calon Sementara (DCS) sedangkan untuk resminya pada 12 Agustus 2018 DCS itu akan diumumkan melalu media sehingga masyarakat dapat mengetahui dan dapat memberikan tanggapan atas para Bacaleg yang masuk dalam DCS.
Walaupun nantinya sudah ditetapkannya dalam DCS, tetapi Bacaleg masih belum diperkenankan untuk melakukan kampanye, karena belum memasuki tahapan kampanye dan apabila ditemukan maka itu menjadi ranah dari Panwaslu menindaknya,”tegas Feri.
Sementara itu, Saharuddin Yunus membeberkan, sejak 1 hingga 7 Agustus 2018 kemarin KPU telah melakukan penelitian berkas Bacaleg dan hasilnya hari ini diserahkan kepada LO Parpol guna dilakukan perbaikan apabila ada kekurangan atau yang perlu diperbaiki.
“Hasil dari penelitian berkas Bacaleg itu ada dua orang Bacaleg dari PBB dan Hanura menyatakan mundur. Sehingga Parpol masih bisa melakukan pergantian. Tetapi, apabila KPU sudah menetapkan DCS dan masih terdapat kekurangan, maka Parpol tidak bisa lagi melakukan pergantian Bacalegnya,”pungkasnya. (nav/nk)