KSPSI Perlihatkan Video Dugaan Pelanggaran PT. RKP
TENGGARONG (NK) – Lembaga Swadaya Masyarakat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LMS KSPSI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar, Senin (8/7/2019) memperlihatkan video bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan di areal PT. Rea Kaltim Plantation (RKP) terkait pekerja dibawah umur.
Dalam RDP tersebut yang dipimpin Ketua Komis I DPRD Kukar, Salehuddin, dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD Kukar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Kukar, perwakilan PT. RKP, HRD PT. Rea Kaltim Group (RKG) serta LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kukar. Dalam tayangan video melalui layar projektor itu mempertontonkan seorang anak dibawah umur sedang melakukan aktivitas mengangkut dan memindahkan buah sawit dari grobak arco di areal PT RKP. Pemutaran video itu seperti yang dijanjikan oleh yunus, pada pertemuan sebelumnya jumat (5/7/2019). Video diambil pada saat dirinya sedang melakukan kegiatan sosialisasi pencalegkan diareal PT. RKP beberapa waktu lalu.
“Saya berinisiatif dan langsung menanyakan kepada si anak, sambil direkam oleh salah seorang rekannya. Hal ini tidak mengada-ada, hanya kebetulan si anak ini adalah warga yang didatangkan dari sulawesi dan masih satu suku dengan saya,”kata Ketua LSM KSPSI, Yunus Ruru.
Ditambahkannya, dirinya tidak melihat kepentingan disini, tapi lebih karena kepedulian selaku sesama anak bangsa yang juga memiliki hak mendapatkan pendidikan layak dan orangtua pun mendapat peluang kerja yang mencukupi kebutuhan keluarganya serta fasilitas rumah layak dengan ketersediaan air bersih tanpa tercemar oleh limbah.
“Seandainya saya berhasil duduk di DPRD Kukar, saya berjanji kepada mereka untuk membenahi semua itu, karena jumlah mereka tidak sedikit disana ada ratusan bahkan ribuan didatangkan dari sebagian Sulawesi dan Bima,”tuturnya.
Mereka, lanjutnya, bekerja buruh mengurus buah dan pohon sawit tapi fasilitas rumah yang mereka huni sangat tidak layak.
Rumah mereka tak layak, maaf jika saya katakan seperti kandang kambing, ditambah lagi laporan dari mereka mengenai rutinitas mobil tangki pada jam-jam tertentu membuang limbah pada aliran sungai yang airnya masih dikonsumsi oleh warga yang bermukim disekitaran areal PT. RKP,” ungkap Yunus sembari menjelaskan isi video yang berdurasi kurang lebih 10 menit tersebut kepada peserta RDP yang hadir.
Yunus menambahkan di daerah Berkat Sub kebanyakan adalah warga yang didatangkan dari Sulawesi. Sementara Pemkab Kukar sendiri telah mencanangkan program zona bebas pekerja anak sesuai dengan penghargaan yang pernah diperoleh Pemkab lalu.
“Berdasarkan keterangan salah satu warga yang juga bertugas selaku pekerja, ada sekitar 20 an orang anak yang bekerja selaku buruh upah kebun di lahan persawitan ini dan sudah jadi pemandangan yang tak lazim karena kawasan ini juga selaku jalan utama di kebun yang tiap harinya dilalui oleh karyawan perusahaan baik itu selaku staf dan juga pekerja kebun,”terang Yunus.
Yunus menyayangkan, pada saat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menurukan tim ke lapangan tidak melibatkan dirinya. Sementara Bupati Kukar, Edi Damansyah telah berpesan agar OPD itu bersama-sama turun ke lapangan dengannya, karena yang mengetahui serta paham letak atau titik lokasi laporan itu adalah pihaknya.
Pada kesempatan itu usai menyaksikan video tersebut, Pimpinan rapat, Salehuddin menanyakan, apakah melalui bukti video itu masih ada keraguan fakta atau mungkin ada alasan lainnya dari Pihak PT. RKP tanyaknya.
Menjawab pertanyaan Salehuddin, HRD PT. Rea Kaltim Group, Rusmin Idrus mengatakan, terkait bukti data video visual rekaman itu, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan memanggil pihak kontraktor, dimana jawaban kontraktor tidak pernah memanggil anak dibawah umur untuk ikut bekerja dan pihak orangtua bersangkutan juga tidak pernah memerintahkan si anak ikut bekerja.
Berdasarkan SPK serta SOP prekrutan pekerja, jelasnya, minimal pekerja berusia 18 tahun, kebijakan perusahaan tentang larangan mempekerjakan anak usia di bawah umur. Sebelum aktifitas kerja dimulai, lebih dulu dilaksanakan briefing tentang aturan larangan serta pelanggaran dan juga sanksi yang jelas bagi si pelanggar. Jadi semua pekerja harus berusia 18 tahun dan tidak boleh membawa serta keluarga turut dalam pekerjaan.
“Apabila terjadi pelanggaran akan ditindak dan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang diberlakukan oleh SOP perusahaan,”tukas Rusmin.
Senada dengannya, manajemen PT. RKP, Adriana Kila menambahkan, kalau diamati jelas anak ini tidak memenuhi syarat untuk ikut bekerja. Komitmen perusahaan akan membenahi jika hal demikian itu terjadi dan pihak kontraktor akan kami coret.
“Terkait masalah anak yang dimaksud, selaku objek tidak pernah ada dalam daftar list karyawan perusahaan. Kami menyampaikan terimakasih atas masukan kawan-kawan LSM dan kami mengajak untuk bersama membenahi persoalan ini,”tandasnya.
Sementara dari perwakilan Disnaker Kukar, Teguh Yuwono menyatakan, laporan LSM KSPSI telah ditindak lanjuti oleh pihaknya. Hasil tidak ditemui satupun pekerja anak disana, sementara lokasi yang dimaksud bukan kawasan wilayah PT. RKP tapi di PT. Sasana Yuda Bhakti (SYB).
Setelah mendengar jawaban perusahaan dan Disnaker, pimpinan RDP, Salehuddin apa yang disampaiakn LSM KSPSI adalah temuan Fakta dari telah diuraikan, tinggal kearifan sejumlah pihak terkait untuk memberi kebijakan apakah ada bantahan terhadap video visual ini yang bisa saja menghampiri fakta sebenarnya.
Ia menghimbau, jangan ada lagi dilakukan investigasi lanjutan sendiri atau sepihak dan mohon jangan ambil tindakan lebih jauh kepada keluarga anak ini, tapi kalau bisa dihadapkan ke kontraktornya pada pertemuan berikut dan diberi sanksi tindakan, karena video ini seolah mendekati bukti kebenaran yang ada.
“Melalui bukti ini dan jika diyakini kebenarannya maka, PT. RKG sebagai induk perusahaan PT. RKP dan PT. SYB harus secara jantan menyatakan melalui surat kepada DPRD serta mengakui kesalahan yang telah terjadi diareal kerjanya terkait anak dibawah umur dan galian C termasuk limbah perusahaan,”tegas Salehuddin.
Dalam RDP tersebut disepakati masing – masing pihak terkait untuk melakukan peninjauan lapangan secara bersama – sama sesuai titik koordinat area. Hasilnya kembali dibahas pada RDP selanjutnya untuk menyelesaikan permasalahan laporan LSM KSPSI Kukar. (im/nk)