Lapas di Kabupaten PPU Akan Segera Terbangun
PENAJAM (NK) – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menandatangani serah terima hibah tanah Pemerintah Kabupaten PPU kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dengan luas 49.520 M2 senilai 10.355.015.607 rupiah. Yang akan dipergunakan untuk lokasi Lembaga Permasyarakatan ( Lapas), digelar di aula lantai I Kantor Bupati PPU, Selasa (13/07/2021).
Dalam sambutan Bupati PPU AGM mengatakan, pembangunan di segala bidang di Kabupaten PPU saat ini sudah dilakukan, termasuk keharusan dalam membangun sebuah lapas di PPU, karena hal ini merupakan langkah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan penegakan keadilan.
Bahkan lanjut AGM, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU khususnya Bidang Aset Daerah, juga kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan khususnya Bidang Pertanahan, yang telah memfasilitasi terlaksananya kegiatan tersebut.
” Kami memikirkan bagaimana lapas di daerah ini bisa terbangun, karena untuk saat ini jika ada warga PPU yang tervonis pidana maka harus ditampung di Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot. Namun, jika di sana penuh akan dilempar ke Balikpapan. Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas tampung lapas sangat terbatas, ini jelas menjadi bahan pemikiran kita bersama,” ungkap AGM.
Terkait hal tersebut jelas AGM, sangat perlu dikomunikasikan kepada pemerintah Pusat terutama kepada Kemenkunham agar penegak hukum dapat mensosialisasikan segala bentuk pemicu kasus kejahatan di Kaltim khusunya di Kabupaten PPU. Karena kasus kejahatan di Kabupaten PPU didominasi oleh kasus narkoba, sedangkan kasus-kasus lain seperti pembunuhan dan sebagainya menyusul setelah narkoba.
“Maklum, karena negara kita negara kepulauan sehingga jaringan dan pasokan narkoba sangat mudah masuk ke wilayah kita. Dan semoga langkah ini menjadi salah satu bagian dari ikhtiar kita dalam rangka meningkatkan hukum serta sinergi menuju Penajam Paser Utara yang maju, modern dan religius ,” terang AGM.
Disamping itu juga AGM mengajak kepada seluruh pihak untuk sama-sama memikirkan terwujudnya pembangunan lapas di PPU, karena bagaimanapun menurut dia jika seseorang dinyatakan bersalah, namun cara menempatkan mereka harus memenuhi standar kemanusiaan. ” Hewan saja ketika teraniaya kita merasa kasihan apalagi ini manusia, manusia banyak yang pandai memperbaiki kendati banyak juga yang merusak,” jelasnya.
“Kita semua berdoa semoga lapas yang cikal bakalnya sejak tahun 2008 silam dan pada hari ini merupakan tegaknya tonggak sejarah berdirinya lapas di Kabupaten PPU. Dasar kami dalam pembangunan ini sesuai amanah Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Milik Daerah ,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kaltim Sofyan, menambahkan bahwa saat ini di Kaltim terdapat 12.750 narapidana. Seperti rutan di Kabupaten Paser saat ini menampung 750 narapidana, sedangkan untuk kapasitasnya hanya layak dihuni 180 orang.
” Ini menunjukkan over kapasitas mencapai 400 persen, tentu ini merupakan potensi pelanggaran HAM. Mudahan dengan adanya lapas di PPU nanti bisa mengurangi kepenuhan lapas yang ada ,” jelas Sofyan.
Ia juga menambahkan, pembangunan lapas di PPU adalah solusi untuk mengurai over kapasitas yang terjadi saat ini, terwujudnya rencana tersebut merupakan atensi positif demi pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penegakan keadilan. Karena kedepan di PPU akan dibangun lapas kelas I dengan kapasitas antara 750 hingga 1000 orang.
“Kita mengucapkan syukur alhamdulillah bahwa ini merupakan ukiran tinta emas buat Bupati PPU dan kami meminta dukungan Bupati beserta jajarannya untuk mensupport upaya pembangunan lapas tersebut. Hal ini juga akan segera kami komunikasikan kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM agar segera ditindaklanjuti rencana pembangunan lapas tersebut,” pungkasnya. (Advertorial/NK2)