PARLEMENTARIA – LPCI Bakal Gelotorkan Rp8,5 M Untuk 20 wilayah di Kecamatan Penajam
Nisfah : Untuk Bantuan Elektrikfikasi Madiri dan Infrastruktur Sipil Desa
PENAJAM (NK) – Lembaga Pengembangan CSR Indonesia (LPCI) bakal menggelontorkan bantuan senilai Rp8,5 miliar untuk 20 wilayah desa/ kelurahan se Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hal ini diungkapkan, anggota DPRD Kabupaten PPU Dapil Penajam, Hj Nisfahul Jannah didampingi perwakilan LPCI Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Yusuf, kepada newskaltim.com, Senin (28/01/2019).
Anggaran sebesar Rp8,5 miliar yang merupakan program LPCI tersebut, digunakan untuk pembangunan elektrikfikasi mandiri berupa Penerangan Jalan Umum  (PJU) Tenaga Surya (TS) serta infrastruktur sipil desa dan kelurahan,â€katanya.
Dijelaskannya, program LPCI ini pertama berupa bantuan pembangunan elektrikfikasi mandiri berupa PJU TS juga merupakan Program Indonesia Terang (PIT) selama lima tahun, dimana satu desa mendapatkan 10 titik elektrikfikasi mandiri.
Sedangkan  untuk program kedua yakni infrastruktur sipil desa dan kelurahan, tambahnya, seperti pembuatan rambat benton atau jalan setapak dan pembuatan drainase, jadi kelak ada tiga kegiatan yang dilakukan disetiap desa kelurahan yang menerima manfaat tersebut.
“Ini merupakan hibah murni yang bukan bersumber dari APBD maupun APBN, namun dana CSR yang dikumpulkan dari perusahaan – perusahan nasional dan swasta,â€ujarnya.
Ia berharap, program yang telah berhasil dikomunikasikannya dengan LPCI ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan di Kecamatan Penajam, PPU.
Dituturkan Nisfah, sebetulnya ada 13 item program yang akan digelontorkan bagi masyarakat desa, namun untuk kegiatan partama kali di PPU berupa PJU TS serta infrastruktur sipil desa dan kelurahan dimana anggarannya merupakan anggaran tahun 2018 dan baru dilaksanakan tahun 2019 ini.
“Kemungkinan tahun 2019 ini ada dua program LPCI yang digelontorkan ke PPU, namun semua baru bisa dilakukan setelah semua program dinyatakan berhasil. Selain itu, desa atau kelurahan pemohon penerima manfaat harus lebih dahulu menyampaikan surat permohonan, profil desa dan SK Lurah atau Kepala Desa kepada tim LPCI sebelum ditetapkan sebagai wilayah penerima manfaat tadi,â€pungkas Nisfah.(nav/nk)