Luasan Kawasan IKN Antara RUU IKN dan Pergub Berbeda
PENAJAM (NK) – Sekretaris Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Adi Kustaman mengatakan, terdapat perbedaan luasan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) yang tertera dalam Rancanangan Undang-Undang (RUU) tentang IKN dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor : 6 tahun 2020.
“Kami melihat ada perbedaan luasan kawasan IKN dalam Pergub Kaltim dengan RUU Tentang IKN terbaru dalam Draft Per 14 Januari 2020 yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) RI,” ujarnya kepada newskaltim, Senin (6/7) di Sepaku.
Diakuinya, beberapa waktu lalu sekitar November 2019 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan pendataan dan survey lahan luasan inti IKN dan cakupan kawasan IKN, namun terdapat perbedaan luasan dalam Pergub Kaltim dengan draf RUU tentang IKN.
“Dalam Pergub Kaltim Nomor : 6 tahun 2020 tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon IKN dan kawasan penyangga yang telah ditetapkan pada 2 Maret kemarin di BAB II Pasal 2 point kedua mengatakan bahwa luasan Kawasan calon IKN dan kawasan penyangganya sebagaimana dimaksud seluas kurang lebih 490.000 ha,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Adi, dalam Draf RUU tentang IKN pada BAB II tentang kedudukan, pembentukan, fungsi, prinsip dan cakupan wilayah di bagian kelima tentang cakupan wilayah Pasal 6 point 1 disebutkan kawasan IKN meliputi wilayah seluas 256.142, 74 ha serta di point 2 kawasan IKN meliputi wilayah atau inti pusat pemerintahan seluas 56.180,87 ha sehingga total 312.323,61 ha ini sesuai hasil ukuran yang dilakukan oleh BPN tetapi luasannya berbeda dengan Pergub yang total mencapai 490.000 ha.
Adapun wilayah administratif di kecamatan Kecamatan Sepaku yang masuk dalam kawasan IKN tersebut, ungkapnya, yakni Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya dan Kelurahan Sepaku sementara lahan kawasan inti IKN hampir seluruhnya masuk dalam konsensi PT. ITCI Hutaman Mandiri (IHM) seluas 56.180,87 ha sebagai lagi berada di lahan kelurahan dan desa tersebut.
“Kami di Kecamatan Sepaku bingung, antara Pergub dan RUU tersebut tidak sesuai luasannya, sementara dari hasil ukuran BPN yang disampaikan kepada kami luasannya sesuai dengan RUU dimana luasan 256.142, 74 ha itu wilayanya masuk di PPU, Samboja Kutai Kartanegera dan sebagai wilayah Kota Balikpapan,” terangnya.
Ia menjelaskan, Kecamatan Sepaku sifatnya hanya menunggu dan menfasilitasi saja seperti beberapa kegiatan yang kemarin dilakukan oleh BPN dan Bappenas tentu disambut, dukung dan kawal tetapi terkait kawasan pihaknya masih kebingungan ada yang tidak sinkron antara Pergub dan RUU sementara fakta di lapangan luas pengukuran sesuai draf RUU.
Sementara itu, Lurah Pemaluan, Sepaku, Ari Rahayu Purwati membenarkan pada akhir tahun 2019 kemarin, BPN Provinsi Kaltim pernah melakukan survey lahan untuk kebutuhan IKN di wilayah Kelurahan Pemaluan, namun pihaknya hanya membantu menfasilitasi saja tetapi tetap berkoordinasi dengan kecamatan.
“Survey juga di Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, kelurahan Sepaku dan beberapa wilayah administratif lainnya yang kelak masuk kawasan IKN. Bahkan untuk mendukung data itu pula baru baru ini kami bersama bagian Pemerintah Setkab PPU juga melakukan pendataan dan pengukuran batas wilayah dengan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku dan Kelurahan Riko Kecamatan Penajam, harapannya hasil pengukuran tersebut dapat dijadikan sebagai bahan dalam menetapkan kawasan IKN kelak,” pungkasnya. (nav/nk)