Masih Dibawah Umur, DS Akui Dua Kali Lakukan Curanmor
Tersangka DS menghadap belakang didampingi petugas Polres PPU
PENAJAM (NK) – Meskipun DS warga RT 013 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih berusia 15 tahun, namun tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), mengaku sudah dua kali melakukan aksinya dan dua kali pula tertangkap polisi.
Tersangka DS kepada awak media Jumat (14/06/2019) mengaku, aksi pertama dilakukan di Kota Balikpapan lalu dan yang kedua di PPU, namun aksi kejahatannya itu berhasil dibongkar polisi serta berakhir dengan ditangkapnya DS.
Sebelumnya saya sudah pernah melakukan perbuatan sama, jadi ini yang kedua di Balikpapan serta PPU dan dua kali pula saya ditangkap,”ungkapnya.
Ia menuturkan, aksi terakhir yang dilakukannya di PPU baru beberapa bulan lalu. Bahkan kendaraan yang digunakannya sehari – hari juga merupakan hasil curian.
Dalam melakukan aksinya, aku DS, dirinya tidak melalukan sendirian namun bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Waktu ngambil motor itu, saya cuma nunggu di depan bengkel, temannya saya yang mencurinya,”tukasnya.
Setelah berhasil mengondol motor curian itu, DS berserta temannya menyembunyikan barang curiannya di daerah Tanjung Kelurahan Salolong, motor tersebut lalu dipreteli atau kanibal dan dipasang ke motor milik tersangka.
Tersangka DS kemudian berhasil ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU pada Jumat (14/06/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wita.
Kapolres PPU, Sabil Umar dalam keterangan pers kepada awak media mengatakan tersangka berhasil ditangkap saat berada di sebuah bengkel motor daerah Lawe – Lawe. Pencurian dilakukan pada Desember tahun 2018, saat motor masih di bengkel motor di Jalan Buana RT 20, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.(nav/nk)