Polres PPU Ringkus Sepasang Kekasih Pemetik dan Penadah HP Curian
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar didampingi Wakapolres, Kompol Budi Heryawan dan Satreskrim Polres PPU, Iptu Iswanto menujukan HP hasil pencurian tersangka TE yang melibatkan kekasihnya ZH sebagai penadahnya
Apes Setelah Tertangkap TE Tidak Diakui Pacar Oleh ZH
PENAJAM (NK) – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap dan menangkap aksi pencurian yang dilakukan oleh sepasang kekasih TE (20) merupakan pemetik atau pencuria handphone (HP) dan ZH (17) sebagai penadah barang curian.
Demikian dikatakan, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar didampingi Wakapolres, Kompol Budi Heryawan dan Satreskrim Polres PPU, Iptu Iswanto saat konferensi pers, Jumat, (14/6/2019).
Ia mengatakan, aksi pencurian ini diketahui saat korban Desy Perwitasari (29) warga RT 10 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, PPU, pada Selasa (11/06/2019) melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di dalam rumahnya.
Dari pengakuan korban, pada malam kejadian, HP miliknya sedang di charging atau diisi ulang baterainya dan ditingal tidur oleh korban, tetapi alangkah kagetnya ketika HP telah raib.
HP milik korban yang dicuri ada dua buah, satu merk Vivo V11 warna biru ungu dan satu merk Oppo F5 warna gold. Dari laporan tersebut kami langsung respon cepat untuk lakukan penyelidikan,”katanya.

Kemudian, lanjutnya, pada Selasa (12/06/2019) sekira pukul 22.00 Wita, anggota unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka pencuri HP diduga tinggal di RT 04, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam dengan inisial TE.
“Berbekal informasi dari masyarakat itu, kemudian petugas bergerak dan berhasil menangkap TE tanpa perlawanan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu buah HP merk Vivo V11 warna biru ungu,”tegas Sabil.
Dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka, bebernya, diketahui jika HP merk Oppp F5 warna gold yang dicurinya, telah dijual seharga Rp900 ribu kepada ZH pacarnya sendiri diketahui masih dibawah umur berdomisili di Kecamatan Babulu.
“Kami langsung mengamankan ZH selaku tersangka penadah HP curian tersebut juga langsung diamankan oleh Polres PPU guna menjalani proses hukum.
Ditegaskannya, kedua tersangka saat ini telah diamanakan di Mapolres PPU dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka TE dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Sedangkan ZH terjerat pasal pengecualian 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Tersangka ZH kami akui masih dibawah umur, tapi melalui pasal pengecualian kita masih bisa melakukan penahanan,”pungkasnya.(nav/nk)