Masih Linglung, Sopir X-trail Maut Bakal Jalani Tes Kejiwaan
KapolresPPU, AKBP Teddy Ristiawan (tengah) saatmelihatsecaradekatmobil X-Trail maut yang telahmemakankorbanjiwadua orang dan satu orang luka – luka
Pelaku Diancam Enam Tahun Penjara
PENAJAM (NK) – Ridwan Sugiharto (24) sopir mobil Nissan X-trail maut warna silvar KT 1149 VT yang menabrak tiga pekerja proyek pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan satu orang luka – luka hingga kini masih belum bisa memberikan keterangan kepada polisi, karena shock dan tidak mengakui menambrak tiga korbannya, sehingga Polres PPU bakal melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan kepada awak media, Jumat (22/9/2017) dalam press realess terkait lakalantas mengatakan, kecelakaan lalulintas mau yang terjadi pada Rabu (20/9/2017) sore kemarin di Jalan Provinsi Km 9 Nipah – nipah Kabupaten Penajam Paser Utara tepat di depan kantor Kecamatan Penajam masih dalam proses penyidikan sementara tersangka juga belum bisa memberikan keterangan mengenai kecelakaan itu.
Saat ini korban belum bisa dimintai keterangan secara resmi karena tersangka mengaku belum siap untuk di mintai keterangan. Bahkan saat di tanya terkait dengan kejadian tersebut tersangka masih linglung atau lupa dan bingung akibat shock. Sehingga kami putusan untuk segera melakukan tes kejiwaan terhadap dirinya,”jelas Kapolres.
Ia menambahkan, tes psykologi dan tes kejiawaan terhadap tesangka bakal dilakukan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Kaltim, guna mengetahui kesehatan kejiwaan tersangka. Selain itu, dari hasil pemeriksaan atau tes urine tim penyidik Satlantas Polres PPU juga tidak menemukan kandungan zat avetamin ataupun narkoba.
Oleh karena itu, lanjutnya, Polres PPU menindaklanjuti pemeriksaan psikologi dan kejiwaan tersangka untuk mengetahui kesehatan kejiwaannya. Terkait dengan kelengkapa surat Ijin Mengemudi (SIM) dan surat kelengkapan berkendara tersangka sendiri diketahui sah dan masih berlaku semuanya
“SIM tersangka diterbitkan sekitar tiga tahun lalu dan STNK Kendaraan tersangka juga terdaftar resmi di Kantor Samsat Penajam. namun atas perbuatan tersangka itu, kami kenai Pasal 314 UU Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tegasnya.
Untuk diketahui, kecelakaan lalulintas tersebut terjadi saat ketiga korban yakni, Alex Gani, Bambang Nurdiansyaah, dan Handoko sedang melakukan pekerjaan pemasangan instalasi kabel JPU tepat di depan kantor Kecamatan Penajam, namun meskipun telah dipasang rambu – rambu jalan menandakan sedang ada pekerjaan, tetapi tetap ditabrak mobil yang dikendarai Ridwan Sugiharto ketika itu sedang melaju kencang dari arah Petung menuju Penajam.
Akibatnya, Alex Gani dan Bambang Nurdiansyaah tewas ditempat kejadian sedangkan Handoko menderita luka akibat tabrakan yang cukup keras, bahkan ketiga terlempar hingga beberapa meter dari tempatnya bekerja.
Setelah menjalani visum jasad Alex dan Bambang langsung diberangkatkan ke Kota Samarinda untuk dikebumikan, sementara Handoko hingga masih menjalani perawatan intensif di RSUD PPU.(teguh/nk)