HEADLINEHukrimPPU

Oknum Polisi PPU Kendalikan Peredaran Narkoba di Penajam

PENAJAM (NK) – Seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Penajam Paser Utara (PPU), Brigadir Pol R, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berpangkat Brigadir inisial Ra diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis Sabu – Sabu di wilayah PPU.

Kapolres PPU, ABKP M. Dharma Nugraha, Rabu (4/12/2019) mengatakan, pihaknya telah menangkap satu orang oknum anggotanya karena terlibat dalam peredaran narkoba pada Selasa (19/11/2019), yang bersangkutan berpangkat Brigadir dan berinisial RA selama ini bertugas di Polres PPU.

Peran oknum itu, bebernya, bisa dibilang sebagai pengedali karena barang yang ada padanya diserahkan kepada tersangka lain berinisal Az (32) seorang pengedar yang berprofesi sebagai security yang lebih ditangkap oleh pihaknya dengan barang bukti sabu seberat 28,34 gram bruto.

“Dari pengakuan tersangka AZ diketahui selama ini barang diperoleh dari oknum tersebut untuk diedar lagi ke pengedar lainnya di wilayah PPU,”katanya.

Selain dari pengakuan tersangka AZ, lanjut Kapolres, pihaknya juga mendapatkan bukti rekam elektronik kalau selama ini Ra terlibat dalam perdagangan barang haram. Dugaa kuat berperan sebagai pengedali karena dia tidak bisa beraktifitas layaknya AZ .

“Kami komitmen untuk melakukan pemberatasan narkoba meskipun pelakunya ada anggota Polisi sendira. Bahkan bapak Kapolda Kaltim, Irjen Pol Muktiono telah menegaskan memecat anggotanya jika terbukti terlibat narkoba termasuk kepada Ra sendiri,”tegas Kapolres.

Dibeberkannya, hingga saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan Brigadir Ra dalam peredaran narkoba itu, apakah juga melibatkan anggota Polisi lainnya. Untuk itu, dirinya minta waktu untuk mengungkap kasus itu dan hasil akan disampaikan kepada wartawan.

Kapolres menuturkan, pada Minggu (17/11/2019) lalu Polres PPU berhasil mengamankan empat  orang tersangka pengedar sabu Fs (30), Ya (37), Ka (36) dan Az (32) yang merupakan satu jaringan dengan total barang bukti yang diamankan sebesarat  32,46 gram bruto sabu.

Diterangkannya, pengungkapan tersebut berawal saat jajaran Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan FS (35) warga Kelurahan Lawe-Lawe kecamatan Penajam pada Minggu itu sekitar pukul 21.00 Wita lalu. FS yang merupakan target kepolisian diamankan saat tersangka di rumahnya di Kelurahan Lawe-Lawe dan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,90 gram miliknya.

Dari hasil pengembangan, lanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan Ya di pinggir jalan di Desa Girimukti kecamatan Penajam pada pukul 21.30 Wita dan berhasil mendapati empat paket sabu seberat 1,61 gram, berselang kemudian dilakukan penangkapan kembali terhadap KA, dapati satu paket sabu seberat 0,61 gram.

Dari nyanyian Ka, tambahnya, diketahui kalau barang haram tersebut dibeli dari Az dan akhirnya berhasil di tangka saat berada di Pos Security PT. Rabani di Kelurahan Gunung Seteleng. Dari hasil penggeledahan kami dapat barang bukti sabu cukup berupa dua paket narkoba jenis sabu seberat 28,34 gram,”urainya.

“Setelah dilakukan pendalaman terhadap Az, diketahui barang itu didapat Brigadir Ra untuk diedarkan di wilayah PPU. Sebelum melakukan penangkapan kami lebih dulu mengumpulkan bukti yang kuat dan setelah dua hari dilakukan pendalaman barulah dilakukan penangkapan terhadap Ra ketika berada di rumahnya,”pungkas Kapolres. (nav/nk)