ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPPU

Parah, Pejabat Bapelitbang PPU Absen Kerja Hampir Setahun

Suasana rapat diruang Assisten III Setkab PPU terkait tindak lanjut kasus indisipliner pegawai oleh pejabat Bapelitbang PPU


PENAJAM(NK) – Miris melihat kinerja pegawai eselon III yang bertugas di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU ini. Pasalnya, Cristian Nur Selamat yang merupakan pejabat sebagai Kepala Bidang di Bapelitbang PPU ini secara akumulasi sudah mangkir kerja selama hampir setahun. Hal tersebut dibenarkan Assisten III Setkab PPU Alimudin saat diwawancara diruangannya usai melakukan pertemuan dan mendengarkan klarifikasi awal dari oknum pejabat tersebut.

Alimudin mengatakan, dirinya bersama pejabat terkait yang menangani masalah indisipliner pegawai diantaranya Assisten I Suhardi, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU Surodal, dan Kepala Inspektorat PPU Haeran Yusni telah mendengarkan alasan dari Cristian terkait ketidak hadirannya selama hampir setahun ini tidak masuk kerja.

Alasannya bermacam-macam, pertama orang tuanya baru saja meninggal dunia, kemudian pernah patah kaki pada tulang keringnya, dan juga sempat ada gangguan psikologis,”jelasnya.

Namun demikian tegas Alimudin, sanksi tetap akan diberikan kepada Cristian atas perbuatan indisipliner yang dilakukannya. Sebelum menjatuhkan sanksi jelas Alimudin, sesuai peraturan perundang-undangan, pemkab PPU akan membentuk tim yang akan dibentuk langsung oleh Bupati PPU Yusran Aspar karena pejabat yang bermasalah tersebut merupakan pejabat esselon III, kemudian tim tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Cristian.

“Kita akan bentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat tersebut, kemudian tim itu memberikan rekomendasi ke Bupati PPU terkait sanksi apa yang dijatuhkan kepada oknum pejabat tersebut,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPP PPU, Surodal menjelaskan, secara aturan, pejabat tersebut sudah dapat dikenakan sanksi disiplin berat dan salah satunya sanksi pemecatan, karena menurutnya akumulasi ketidak kehadiran sudah melebihi batas absen yang ditentukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bagi pegawai yang tidak masuk kerja 46 hari akumulasi dalam setahun berpotensi mendapatkan sanksi berat atau pemberhentian.

“Sanksi minimal penurunan pangkat,”tegasnya.(aris/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses