PARLEMENTARIA – DPRD PPU Gelar Rapat Bahas Raperda Pemberian Nama Jalan
Jalannya rapat Pansus II DPRD PPU membahas Raperda pemberian nama jalan baik di Desa/ Kelurahan, jalan Kabupaten dan Nasional di PPU
PENAJAM (NK) – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar papat terkait raperda pemberian nama jalan di PPU. Dalam rapat tersebut dihadari Ketua Pansus II DPRD PPU Sariman, berserta anggota pansus II, diantaranya Zainal Arifin, Rusbani dan Baharuddin Muin serta para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-PPU.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus II DPRD PPU, Sariman mengatakan, selama ini DPRD PPU belum pernah membuat perda terkait pemberian nama jalan, sehingga jalan yang ada di Kabupaten, khususnya tingkat Desa/Kelurahan sering berubah-ubah nama jalannya sesuai selera.
Jadi kita di DPRD PPU memfasilitasi dengan membuatkan perda itu. Sebenarnya isi raperda itu hanya berupa aturan dalam pemberian nama jalan,”ujarnya.
Dijelaskan Sariman, dirinya meminta para Camat serta Lurah/Kepala Desa se-PPU untuk menginventarisir dan mengkonfrontir nama-nama jalan yang sudah ada. Sehingga pada saat nama jalan yang sudah direkomendasikan tersebut masuk pada Peraturan Bupati, kedepan dirinya mengharapkan tidak ada lagi perdebatan di masyarakat.
“Perda ini nantinya akan lebih mendelegasikan kepada Peraturan Bupati untuk nama-namanya. Karena didalam Perda ini aturannya saja,”ucapnya.
Ditambahkannya, dalam perda tersebut membahas terkait aturan pemberian nama jalan Provinsi, Kabupaten dan jalan di Desa/Kelurahan di PPU. Selain itu juga, Perda tersebut mengatur standarisasi pembuatan plangnya baik dari segi ukuran hingga bahan plang itu sendiri. Diakui Sariman, dalam rapat tersebut sempat terjadi perdebatan terkait sumber anggaran pembuatan plang yang wewenangnya ada dimana.
“Kalau untuk wewenang anggaran pembuatan plang masih kita bahas dahulu. Tadi ada masukan dari Camat Waru yang mengusulkan anggarannya bisa lewat anggran Desa karena berbicara otonomi desa dan saya rasa logis sih. Tapi saya juga pertimbangkan karena sebenarnya anggran yang ditimbulkan berkat adanya raperda tersebut mestinya dibebankan di APBD. biasanya seperti itu,”pungkasnya.(kanda)