ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADPRD PPUHEADLINEKaltim

PARLEMENTARIA – Komisi I DPRD PPU Respon Terbitnya Perppu Ormas

Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliansyah ST

Fadli : Tugas Berat Pemkab dan Kominda PPU
PENAJAM(NK) – Terkait maraknya beritak gerakan radikal belakangan ini dan upaya pemerintah pusat untuk membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai radikal karena bertentangan dengan ideologi Pancasila sehingga dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendapat respon serius dari Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliansyah. Senin, (17/7/2017).

Fadli mengungkapkan, pemerintah pusat harus dapat memberikan alasan secara detail terkait klasifikasi Ormas yang dianggap radikal tersebut, sehingga tidak salah asumsi di Pemerintah Pusat dan daerah.

Hal tersebut merupakan tugas berat yang harus diantisipasi oleh Pemerintah, khususnya pemerintah PPU bersama mitranya seperti Polres PPU, Kodim 0913/PPU dan Komunitas Intelejen Daerah (Kominda) yang ada di PPU guna mencegah dan mendeteksi potensi gerakan radikal di PPU.

Pemkab dan para mitra tersebut harus pro aktif dan terus berkoordinasi untuk menangkal gerakan radikal di PPU. Bisa saja nanti ormas itu sehat, tapi setelah ada pengaruh dari luar menjadi radikal. Itu yang harus diantisipasi,”ujarnya.

Fadli juga meminta kepada pemerintah dan para mitra pemerintah di instansi vertikal agar dapat melakukan gerakan preventif dengan melakukan pendekatan-pendekatan sebagai bentuk pembinaan serta rutin melakukan sosialisasi terkait bahaya paham radikal pada masyarakat dan seluruh Ormas yang ada di PPU.

“Harusnya pemerintah bersama mitra instansi vertikal rutin melaksanakan pertemuan dengan seluruh ormas di PPU dan memberikan pemahaman terkait bahaya paham radikal serta selalu berkoordinasi dengan ormas-ormas yang ada di PPU,”pungkasnya.(kanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses