Pasca Pleno Hasil Suara Pilbup PPU, KPU PPU Belum Terima Gugatan
Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi
PENAJAM (NK) – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menerima adanya gugatan pasca pleno penetapan hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) PPU yang digelar pada Rabu, (4/7/2018) lalu, di aula kantor KPU PPU. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi. Kamis, (5/7/2018) kemarin.
Feri mengatakan, saat ini dirinya belum menerima adanya gugatan dari salah satu tim paslon. Dijelaskannya, pengajuan gugatan tersebut diberikan waktu hingga tiga kali 24 jam atau selama tiga hari setelah pleno dilakukan. Selain itu menurutnya, untuk melakukan gugatan pada daerah yang penduduknya kurang dari 250 ribu, maka potensi gugatan diterima Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal 2 persen.
Kalau diatas 2 persen kayanya sih pasti ditolak MK. Tapi kita tetap persiapkan dokumen-dokumen jikalau ada gugatan di PPU,”ungkapnya.
Ditambahnya, tidak ada yang bisa membatalkan hasil pleno kecuali MK, itupun dengan pengajuan gugatan. Ia juga masih menunggu KPU RI untuk pleno penetapan calon terpilih, karena ungkap Feri, di PKPU terkait jadwal tersebut hanya tertulis setelah adanya gugatan.
“Semoga saja minggu depan sudah ada kabar kita harus pleno,”pungkasnya.(aris/nk)