Pelepasan HGU PT.TKA/DMP Wewenang Pusat
Masyarakat enam kelurahan di kecamatan Penajam dan Sepaku saat melakukan pertemuan dengan DPRD untuk menuntut areal HGU PT.TKA/DMP dilepaskan kembali kepada masyarakat
Tohar : Bupati PPU Sudah Pernah Minta Lahan Dilepaskan Kembali
PENAJAM (NK) – Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. Tri Tekni Kalimantan Abadi (TKA)/ PT. Dwi Mekar Abadi (DMP) dan menjadi sengekata dengan masyarakat di enam Kelurahan Kecamatan Penajam dan Sepaku, wewenangnya berada di pemerintah pusat, sementara Pemkab PPU serta Agraria Dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menindaklanjuti permasalah ini.
Dibeberkannya, Bupati PPU ketika itu masih dijabat H. Yusran Aspar telah menerbitkan surat tentang tindaklanjuti usulan pelepasan tanah terlantar di kawasan HGU PT. TKA/DMP hal ini didasari surat dari kantor ATR/BPN PPU yang menyatakan sebagai lahan HGU perusahaan itu diterlantarkan.
Masalah alih fungsi areal HGU kewenangannya di Kementerian ATR/BPN, sementara Pemkab PPU hanya memberikan izin lokasi saja yang sifatnya hanya memploting bukan lanjutan,”jelasnya.
Setelah mendapatkan izin lokasi, lanjutnya, maka perusahaan harus mengakusisi kawasan itu. Terkait persoalan ini sangat erat kaitannya dengan kawasan pada satu itu Areal Penggunaan Lain (APL) atau kehutanan. Namun rasanya bupati PPU kemarin telah menindaklanjutinya karena ada bagian dari areal HGU itu yang tidak dioptimalkan atau diterlantarkan sebagaimana penjelasan ATR/BPN PPU, sehingga harus dilepaskan kembali.
“Pemkab PPU memberikan dukungan atas upaya masyarakat, namun sekarang yang perlu diketahui luas HGU yang telah dijadikan kebun dan diterlantarkan berapa luasnya dan kini goodwill nya ada di pemerintah pusat, karena dari bupati Yusran Aspar dan BPN telah menyampaikan surat untuk melepaskan HGU yang diterlantarkan itu,”tegasnya.
Diakuinya, hingga kini dirinya tidak mengetahui apa tindaklanjut pemerintah pusat atas surat bupati diterbitkan tahun 2018 kemarin sedangkan dari BPN dikeluarkan pada 2013 silam. “Saya tidak mengetahui tanggapan pemerintah pusat karena tidak masuk dalam bagian itu, tapi yang jelas Pemkab telah menindaklanjuti keinginan masyarakat itu,”ujarnya.
Menurutnya, masalah sengketa ini persepsinya yang berbeda antara pihak pemilik HGU dan masyarakat. Pemilih HGU kalau sudah merasa itu ada pelepasan kawasan plat merah atau milik negara yang punya, tetapi faktanya secara sosial berdampak ke masyarakat.
“Walaupun tanah negara sama seperti kita anak dengan orang tua mau tanah merknya apalah yang penting aku perlu berladang berkebun bukalah, tetapi faktanya bekas lahan masyarakat disitu, sehingga kita harus kita arif,”ungkapnya.
Dibeberkannya, HGU itu diterbitkan oleh pusat ketika PPU masih bergabung dengan Kabupaten Paser sekitar tahun 1994 silam ketika dirinya masih berdinas di kelurahan Sepan, Kecamatan Sepaku.
“Namun secara faktual ada bagian yang memang tidak diaktifkan sebagai kebun tanya maka BPN menilai diterlantarkan. Pak Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud sebenarnya sudah mengetahui persoalan ini dan tentu akan ditindaklanjuti kembali,”pungkasnya.(nav/nk)