ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Penyandang Desabilitas Harus Mendapat Perhatian Khusus


Khairul Saleh : Mereka Memiliki Hak Sama Dengan Warga Normal

PENAJAM (NK) – Penyandang desabilitas harus mendapat perhatian khusus, pasalnya persaingan kehidupan saat ini sangat kompetitif, jangankan menjadi pegawai negeri, pegawai swastapun sangat susah didapat bagi penyandang desabilitas.

Demikian dipaparkan, Plt Kepala Dinas Sosial  (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Khairul Saleh, Rabu (26/6/2019), pada kegiatan bimbingan kewirausahaan bagi penyandang desabilitas dalam rangka menumbuhkan usaha bagi penyandang desabilitas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bekerjasama Dinsos setempat.


Menurutnya, penyandang desabilitas tergolong masalah bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga menyandang desasbilitas, hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus karena bayaknya tantangan yang dihadapi. Ditambah  lagi, terbatasnya lapangan kerja bagi penyandang desabilitas serta terbatasnya kedudukan atau jabatan bagi mereka.

Khairul Saleh menambahkan, mereka penyandang desabilitas memiliki hak sama dengan warga normal lainnya oleh kerena itu, peningkatan peranan penyandang desabilitas dalam pembangunan sangat penting serta perlu medapat perhatian.

Upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedudukan hak dan kewajiban bagi penyandang desabilitas telah dilakukan melalui berbagi peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah,”tegasnya.

Seperti lanjutnya, Undang-undang Ketenagakerjaan, Pendidikan Nasional, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial serta peraturan terkait lain oleh kerena itu, diperlukan wadah yang dapat menginformasikan layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada penyandang desabilitas.

Sebenarnya kata dia, segala problem penyandang desabilitas sudah diatur dalam Perda masing masing daerah, bahwa tersedianya lapangan pekerjaan ada diberbagai perusahan yang beroperasi di daerah masing-masing, setiap 100 orang rekrutmen karyawan maupun pegawai wajib menyertakan satu orang penyandang desabilitas. Jadi wajib hukumnya menerima pegawai desabilitas dengan angka rasio 2 persen dan itu merupakan bagian dari hak bagi penyandang desabilitas.

Demikian pula, terangnya, hak untuk meningkatkan keterampilan dalam, hal ini Dinsos sudah menyediakan fasilitas berupa berbagai pelatihan keterampilan seperti, balai besar yang terdapat di Solo Jawa Tengah dan balai besar milik Kementerian Sosial RI di Cibinong, untuk penyandang tunanetra ada semacam UPT Balai Pelatihan Khusus bagi penyandang Tunanetra di Bandung Jawa Barat.

“Namun demikian untuk masuk ke balai pelatihan tersebut ada persyaratannya yaitu, harus bisa baca tulis. Artinya minimal lulus SD, jika tak punya Ijazah maka Dinsos Kabupaten/kota setempat harus mengikutkan paket, karena persyaratan untuk masuk ke balai besar itu minimal memiliki ijazah,”pungkas Khairul(humas8/nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.