Perda PUG Kaltim Disetujui, Perempuan dan Laki-Laki Diharapkan Nikmati Hasil Pembangunan Secara Seimbang
SAMARINDA (NK) – Rapat paripurna ke-40 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar pada Rabu (08/11/2023) menghasilkan keputusan penting terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah. Dalam rapat tersebut, rancangan perubahan Perda PUG Kaltim disetujui oleh seluruh anggota dewan.
Perubahan Perda PUG Kaltim ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepentingan perempuan dan laki-laki dapat diperhitungkan setiap tahap pembangunan, terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan. Dengan demikian, perempuan dan laki-laki dapat menikmati hasil pembangunan secara seimbang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan bahwa perubahan Perda PUG Kaltim ini merupakan hasil akhir kerja Komisi IV DPRD Kaltim, yang telah melakukan kajian dan evaluasi terhadap Perda yang ada. Ia berharap bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
“Harapannya, perubahan ini akan meningkatkan kesejahteraan, kesetaraan, dan keadilan gender di Kalimantan Timur. Kami juga mengapresiasi kinerja Komisi IV DPRD Kaltim yang telah bekerja keras untuk menyusun rancangan perubahan Perda PUG Kaltim ini,” ucap politisi dari PDIP ini.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, dan Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, serta mewakili Pj Gubernur Kaltim, Asisten III Setda Kaltim, Reza Indra Riadi. Rapat ini juga diikuti oleh anggota dewan dari berbagai fraksi dan komisi, serta pejabat dari instansi terkait. (Adv/NK)