Petugas Gabungan COVID-19 PPU dan Polsek Penajam Gagalkan Peredaran Narkoba
PENAJAM (NK) – Petugas gabungan Gugus Tugas (Gugas) COVID-19 Pos Pengetatan keluar dan masuk masyarakat di pelabuhan speedboat, kelotok dan Ferry Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Polsek Penajam berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu -sabu, setelah Sabtu, (6/6/2020) lalu meringkus Zu (26) warga Long Ikis, Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim).
Demikian dikatakan, Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha melalui Kapolsek Penajam, AKP Simon Tammu kepada awak media Senin, (8/6/2020) di Penajam.
Dibeberkannya, penangkapan Zu bermula saat petugas gabungan Pos pengetatan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang baru tiba di Penajam menggunakan kelotok karena tidak memiliki KTP, namun petugas melihat gelagat tersangka mencurigakan.

“Karena gerak geriknya mencurigakan, kemudian petugas pos pengetatan dibantu anggota Polsek secara intensif terus menggali keterangan tersangka dan melakukan pemeriksaan barang bawannya. Alhasil petugas menemukan sabu – sabu di dalam bekas bungkusan kopi instan dalam tas tersangka,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, tersangka dan barang bukti sabu – sabu sebarat 10,35 gram bruto dibawa oleh petugas gabungan Gugas ke Pos Polisi (Pospol) Ferry dan kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Penajam.
“Petugas Gugas pos pengetatan mendapatkan bekas bungkusan kopi instan, petugas curiga dan meminta personel Pospol ferry Polsek Penajam untuk memeriksa dan ternyata isinya sabu-sabu,” ujar Simon.
Dari pengakuan tersangka Zu barang haram tersebut di dapat dari temannya penghuni Lapas Kota Samarinda dan meminta tersangka untuk mengedarkan sabu tersebut di Long Ikis. Setelah mengatur janji tersangka menunggu kiriman sabu sabu dari temannya juga di Balikpapan.
“Setelah barang diterima, kemudian tersangka pulang ke Long Ikis menggunakan kapal kelotok, namun tertangkap oleh petugas gabungan Gugas COVID-19 Pos Pengetatan Penajam serta anggota Polsek Penajam,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara, karena memiliki narkoba dengan berat diatas 5 gram.
Sementara itu, Zu kepada newskaltim.com mengaku telah dua kali melakukan perbuatannya, namun baru kali ini berhasil mendapatkan barang haram tersebut, sementara yang pertama gagal mendapatkannya.
“Setelah mendapatkan sabu – sabu itu, saya langsung pulang menggunakan kapal kelotok menuju Penajam dan tertangkap di Pos Pengetatan. Barang itu saya dapat dari teman saya yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Samarinda karena kasus narkoba, untuk diedarkan di Long Ikis tempat saya,” pungkasnya.(nav/nk)