Puluhan Eks Pekerjaan PT MHL Datangi DPRD PPU
Suasana RDP antara eks pekerja PT, MHL, perwakilan FPS DPC Kahutindo PPU dan perwakilan management PT. MHL. RDP dipimpinan langsung Ketua DPRD PPU, Nanang Ali dan dihadiri sejumlah anggota Dewan PPU
PT. MHL Ditunding Langgar Kesepakatan
PENAJAM (NK) – Puluhan pekerjaan dan eks pekerja PT. Mega Hijau Lestari (MHL) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang di Putus Hubungan Kerja (PHK), Selasa (28/8/2018) mendatangi untuk menyampaikan tuntutannya.
Puluhan karyawan yang didampingi Ketua DPC. FSP Kahutindo PPU Dedy Saidi, Sekretaris DPC. FSP. Kahutindo PPU juga bertindak sebagai koordinator lapangan, Asrul Paduppai tersebut diterima Ketua DPRD PPU, Nanang Ali, Wakil Ketua DPRD, Saharuddin M. Noor dan Ketua Komisi I DPRD, Fadliansyah dalam rapat dengar pendapat (RDP), kegiatan juga dihadiri HO PT. MHL, Lutfi, Manager HRD PT. MHL, Fendi Julistiadi serta sejumlah pejabat Pemkab PPU.
Pada kesempatan itu, Nanang Ali mengatakan, pertemuan pada hari ini beragendakan menerima aspirasi dari eks karyawan dari PT. MHL dalam surat yang disampaikan.
Harapannya bisa menemukan titik temu dan menyatukan persepsi kedua belah pihak,”ujarnya.
Eks Karyawan PT. MHL, Mawulyo, mengungkapkan, antara karyawan yang di PHK dan perusahaan sudah sepakat disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU. Ketika itu PT. MHL sepakat memberikan pesangon sebesar dua kali ketentuan, akan tetapi karyawan hanya menerima satu kali ketentuan.
Selain itu, lanjutnya, management PT MHL juga telah menawarkan apabila mau mengikuti kepemimpinan sekarang, maka silahkan bekerja, tetapi jika tidak mau mengikuti kepemimpinan yang sekarang maka akan di PHK
Senada dengannya, Radit Puriyanto juga eks Karyawan PT. MHL menyatakan, karyawan tidak memiliki jaminan dapat bekerja disana karena sebelumnya management bisa mem PHK tiga orang karyawan tanpa sebab.
“Jadi kami semua total 29 orang yang meminta untuk di PHK dan disetujui oleh Management PT. MHL,”katanya.
Sementara itu, Asrul Paduppai menegaskan, sebelumnya sudah disepakati oleh kedua belah pihak akan tetapi kesepakatan itu dilanggar oleh pihak PT. MHL.
“Jika dibawa keranah hukum maka cukup memakan waktu bahkan hingga sampai dua tahun lamannya dan selama hal tersebut belum selesai maka eks karyawan PT. MHL tidak bisa bekerja di perusahaan lain,”tegas Asrul.
HO PT. MHL, Fendi mengakui, bipartit adalah sebuah pengajuan, dan pihaknya telah mengajukan ke direksi untuk di uji materi oleh pakarnya di pusat, sehingga muncullah berapa yang harus bayar yaitu satu kali ketentuan.
“Awalnya kami (PT. MHL) tidak menginginkan memPHK karyawan akan tetapi mereka yang meminta karena mereka menginginkan digulingkannya manager PT. MHL,”bebernya.
Mediantor dari Disnakertrans, Satriawan, menuturkan, pihaknya menyarankan jika belum ada status kuo maka silahkan masalah ini diajukan di pengadilan Hubungan Industrial (HI).
“Dalam UU nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pasal 7 ayat 5 menyatakan, bahwa apabila Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan HI pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi,”tukasnya.
Setelah melalui perdebatan panas antara dua pihak, akhirnya pekerja dan perusahaan sepakat akan melalui tahapan mediasi melalui lembaga tripartite di Disnakertrans PPU. Pekerja juga akan melakukan konsultasi ke Pengadilan HI terkait keabsahan hasil risalah bipartite untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan HI. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD, perwakilan Disnakertrans, Ketua DPC Kahutindo, Manager HRD PT. MHL.
Untuk diketahui, hingga saat ini eks Karyawan PT. MHL belum menerima uang pesangon dari PT. MHL sedangkan jumlah pesangon yang dituntut sesuai dua kali ketentuan sebanyak Rp32 juta sama jumlah yang diterima oleh tiga orang karyawan yang di PHK sebelumnya.(nav/nk)