HEADLINEPPU

Puluhan Warga Korban Kerusuhan Penajam Demo DPRD PPU

PENAJAM (NK) – Warga yang berjumlah puluhan orang merupakan korban kebakaran akibat kerusahaan sosial di Gang Buaya RT. 06, RT. 07 dan RT. 08 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (26/12) melakukan demo ke DPRD PPU untuk menyampaikan aspirasinya atas kejadian konplik sosial pada Rabu (16/10/2019) lalu.

Puluhan warga yang dipimpin Ibrahim selaku koordinator lapangan (Korla) tersebut sempat melakukan orasi dan membawa sejumlah poster dari kertas karton bertuliskan antara lain, “Tiga bulan kami dibawa kemana”, “Bagaimana nasib kami sang bupati” dan “Kami menolak relokasi”.

Para pengunjuk rasa diterima sejumlah anggota DPRD PPU untuk menyampaikan aspirasinya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat pleno  Komisi gedung DPRD.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD PPU, Raup Muin,  dihadiri sejumlah anggota DPRD,  Sekda PPU, Tohar, Asisten III Setkab PPU,  Alimuddin,  Assisten II Setkab. PPU, Ahmad Usman, perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), perwakilan Dinas Sosial, Plt Lurah Penajam, Anna Jumiana, serta perwakilan warga pendemo.

Pada kesepmatan itu, Ibrahim seorang perwakilan warga, menyampaikan, perlu ada sosialisasi langkah-langkah atau proses yang telah dilakukan Pemkab PPU dalam penanganan korban kerusuhan di Penajam.

“Kami juga minta penjelasan dan solusi terkait adanya data yang ditolak oleh Pemkab, padahal warga tersebut juga korban dari pembakaran rumah pada saat kerusuhan,” katanya.

Aswar  perwakilan warga lainnya, mengatakan, dana kontrakan rumah yang diberikan oleh pemerintah  untuk tempat tinggal sementara korban rumah yang terbakar sudah mau habis, sehingga warga menanyakan ganti rugi yang ditangani oleh Pemda PPU apakah hanya ganti rugi tanah atau rumah, termasuk harta berharga milik korban.

Menanggapi hal ini Sekda PPU, Tohar  menjelaskan, pihaknya kesulitan ketika melakukan pendataan yang valid satu hari pasca kejadian pendataan yang valid mengingat situasi belum stabil. Sehingga perlu waktu untuk proses validasi data korban rumah yang terbakar.

Sedangkan mengenai penanganan, lanjutnya, perlu dirumuskan formula kebijakan dalam penanganan makro korban rumah terbakar. Mengenai kebijakan politik, Pemkab PPU serta DPRD telah sepakat menyiapkan anggaran bantuan bagi korban dalam APBD PPU tahun 2020 depan. Sehingga selanjutnya akan dilakukan kebijakan administrasi sebagai tanggungjawab pemerintah menunjuk SKPD sebagai pelaksana teknisnya.

“Terkait akselerasi penanganan setelah anggaran tersedia di kas daerah bakal segera dicairkan untuk dilaksanakan paling lambat bulan Januari 2020 depan. Sedangkan masalah penolak relokasi oleh warga jika semua warga sepakat dapat menjadi salah satu acuan kebijakan Pemkab,” terang Tohar.

Ia menambahkan, mengenai data yang telah dimiliki oleh BPBD dan Dinas Sosial apabila ada yang salah bisa dikonfirmasi ke SKPD terkait tersebut.

Pimpinan RDP, Raup Muin kepada perwakilan Pemkab PPU meminta, agar penanganan terhadap korban ditangani secara komprehensif dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sehingga korban tidak merasa terabaikan.

“Kita ini mau menghadapi penetapan IKN, maka kita berharap Januari masalah ini bisa diselesaikan oleh pemerintah,” tegasnya.

Terkait, sambungnya, direlokasi atau tidak DPRD menunggu produk hukumnya supaya tidak melanggar aturan. Namun ia berjanji mengiring aspirasi masyarakat untuk mempercepat proses ini agar tidak berlarut – larut.

Anggota DPRD PPU, Andi Yusuf menuturkan, Apabila ada kesepakatan antara Pemkab dan warga korban kerusuhan mengenai relokasi bisa saja dilaksanaka. Sedangkan terkait data memang perlu divalidasi oleh BPBD maupun Dinas Sosial.

Pada rapat tersebut disepakati sejumlah poin yang menjadi kesimpulan jalannya rapat yakni, warga sepakat tidak ada relokasi pemindahan kecuali ada kesepakatan bersama antara masyarakat terdampak dengan Pemkab PPU, data faktual terkait warga korban terdampak yang telah dihimpun dapat segera diumumkan atau di pasang pada kelurahan dan masing masing RT.

Kemudian, akan diagendakan pertemuan oleh dinas teknis dengan mengundang perwakilan masyarakat, RT, lurah, camat dan dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Lalu disepakati proses penegakkan hukum masalah konflik sosial yang terjadi di gang Buaya untuk segera diselesaikan oleh aparat hukum. Dana yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2020 untuk bantuan sosial korban berjumlah Rp9,7 miliar akan direalisasikan setelah ada kelengkapan dokumen dan persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan berlaku. Setelah pertemuan ini diharapkan setelah satu minggu ada tindak lanjut terhadap penyelesaian data yang belum masuk.(nav/nk)