HEADLINE

Ratusan Koperasi di PPU Bakal Diusulkan untuk Dibubarkan

PENAJAM (NK) – Saat ini ada total 265 koperasi di Penajam Paser Utara (PPU) yang telah terdaftar. Namun dari jumlah itu, hanya 50 koperasi yang aktif dan setiap tahunnya melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Kabid Koperasi Disperindagkop UKM PPU Purwantara, Selasa (3/11/2020) mengatakan, RAT menjadi kewajiban bagi tiap koperasi di Indonesia. Ketika tidak dilaksanakan selama dua tahun berturut-turut, maka koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif.

“Bila tidak aktif, maka kami surati mereka sebagai peringatan. Saat ini sudah banyak yang kami surati,” ungkapnya.

Bila tetap tidak melaksanakan musyawarah selama dua tahun dapat dipastikan koperasi tersebut tidak ada kegiatan sama sekali.

“Setelah disurati kami akan lihat sampai akhir tahun. Bila tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka kami hubungi untuk menanyakan masalah dan kendalanya,” beber Purwantara.

Kalau tetap tidak bisa menjalankan tugasnya, maka pihaknya meminta surat pernyataan. Agar koperasi tersebut dapat diusulkan untuk dibubarkan.

“Koprasi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sehingga tiap tahun harus ada laporan ke anggota,” ungkapnya.

Pengurus sendiri punya kewajiban untuk melaporkan kegiatan dalam RAT. Sehingga koprasi tetap aktif dan hidup.

“Karena tidak melaksanakan rapat tahunan, maka koperasi tetap hidup, namun tidak aktif. Nah yang tidak aktif inilah yang akan kami usulkan untuk dibubarkan,” sambungnya

Dikatakan, sejauh ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan ratusan koperasi yang belum melaksanakan rapat anggota. Bila sampai akhir tahun tetap tidak menuntaskan kewajiban, maka akan ditandai.

“Kalau sudah dua tahun berturut-turut, maka akan kami usulkan untuk dibubarkan,” pungkasnya. (rif)