Sembunyikan Sabu di Bekas Bungkusan Kopi Instan, ABG Balikpapan Ditangkap di PPU
Polisi amankan sabu-sabu seberat bruto 31,41 gram
PENAJAM (NK) – Seorang Anak Baru Gede (ABG) dengan inisial Sa berusai 16 tahun yang bertempat tinggal di Jalan Letjen Suprapto No. 14 RT. 018 Kelurahan  Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) karena memiliki empat bungkus tiga diantaranya disembunyikan di dalam bekas bungkusan kopi instan.
Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kasar Resnarkoba PPU, AKP Tri Riswanto, kepada newskaltim, Kamis (4/6/2020) di Penajam, membenarkan penangkapan ABG asal Balikpapan akibat memiliki narkotika jenis sabu – sabu yang disembunyikan di dalam bekas bungkusan kopi instan.
Dibeberkannya, penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Selasa (2/6/2020) sekira pukul 19.00 Wita di pelabuhan Batu yang terletak di RT. 011 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU dengan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat bruto 31,41 gram, satu bungkus plastik klip bening, tiga bungkus plastik bekas kopi instan, satu lembar plastik kresek warna ungu dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka, bebernya, bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba Ipda Jevier, melakukan giat penyelidikan di wilayah Kecamatan Penajam.  Dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan Batu tersebut kerap terjadi peredaran Narkotika.
“Kemudian sekira pukul 19.00 Wita diketahui orang yang dicurigai baru turun dari speedboat di pelabuhan itu  dan diketahui adalah Sa. Karena curiga, kemudian anggota melakukan pengeledahan badan dan di temukan satu lembar kantongan plastik warna ungu,†katanya.
Dalam kantongan plastik ungu tersebut, terangnya, ditemukan  tiga bungkusan bekas kopi instan ternyata berisi sabu-sabu selain itu juga ditemukan serta dua paket sabu-sabu tidak terbungkus plastik bekas kopi tadi. Satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
“Kami temukan sabu – sabu dan beberapa barang bukti lainnya dari tangan tersangka. Dan untuk proses hukum lebih lanjut Sa digiring menuju Polres PPU. Tersangka kita kenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,†pungkas Tri. (nav/nk)