Sempat Terhenti, Lelang Kendaraan Dinas Akan Dilakukan Kembali
Kendaraan dinas yang akan dilelang
PENAJAM(NK)- Pelelangan kendaraan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang di rencanakan akan dimulai pada minggu lalu (14/11) terhenti akibat ada masalah tentang batas harga limit, namun hal ini sudah selesai dan tahap pelelangan akan segera dimulai kembali, jelas Haeran Yusni kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PPU.
“Minggu lalu sudah kita buka tetapi ada masalah tentang harga limit jadi kita hentikan, namun masalah itu sudah selesai” jelas Haeran, Senin (21/11/2016).
Lalu Haeran menambahkan jika tidak ada halangan dan masalah pada Kamis (24/11) nanti pelelangan akan di buka kembali.
Kamis nanti kita sudah buka pendaftaran lelang lagi, dan Insha Allah Selasa depan kita lakukan lelangnya,” tambah Haeran.
Sementara itu untuk batas harga limit dari kendaraan yang di lelang itu sendiri berkisara mulai dari 20 juta yang termurah dan 100 juta lebih yang termahal untuk kendaraan roda empat, sedangkan untuk sepeda motor berkisar antara 700 ribu rupiah sampai dengan 2 juta.
“Harga limit untuk mobil yang termurah itu sekitar 20 juta rupiah, yang termahal sampai 100 juta, untuk motor mulai dari 700 ribu sampe dua juta rupiah,” pungkas Haeran.
Untuk mekanisme lelang sendiri masyarakat mendaftarkan diri dan kendaraan yang di pilih lalu membayarkan 50% dari nilai harga limit kendaraan, lalu mengikuti pelelangan.
“Daftarkan diri dan kendaraan yang akan di lelang lalu bayar 50% nilai harga limitnya, lalu pada pelelanga bawa ktp dan bukti pendaftarannya,” ujar Haeran.
Untuk di ketahui kendaraan yang akan dilelang berjumlah 99 unit yang terdiri dari mobil,motor dan kendaraan roda tiga. Dan pejabat pelelangannya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.(teguh/red)