HEADLINEHukrimPPU

Tim Rajawali Polres PPU Ringkus Komplotan Pencuri Sarang Walet

Satu ASN dan Dua Pelajar Ikut Terlibat

PENAJAM (NK) – Tim Rajawali anggota unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (16/9/2020), berhasil meringkus komplotan tindak pidana pencurian sarang burung walet dengan jumlah anggota sebanyak tujuh orang tersangka.

Kapolres PPU AKBP M Dharma Nugraha didampingi Iptu Dian Kusnawan saat menyampaikan Press releasenya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari Informasi masyarakat, bahwa ada orang mencurigakan yang menawarkan sarang burung walet di seputaran Kelurahan petung kecamatan Penajam.

“Dari laporan masyarakat tersebut, kemudian anggota Tim Rajawali anggota unit Jatanras Polres PPU melaksanakan penyelidik di seputaran Petung dan mendapati dua orang mencurigakan tersebut berada di ujung jalur dua Petung,” tukasnya.

Barang bukti kejahatan tujuh tersangka komplotan pencuri sarang burung walet PPU
Barang bukti kejahatan tujuh tersangka komplotan pencuri sarang burung walet PPU

Kemudian, lanjutnya, anggota yang dipimpin oleh Ipda. Raymond W langsung bergerak, sesampainya di ujung jalur dua tersebut berhasil mengamankan dan mendapati para pelaku tersebut belakangan diketahui berinsial Su (31) seorang ASN warga RT.02, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam  dan seorang anak dibawah umur berinisial Al (16) masih berstatus pelajar beralamat di Kelurahan Batu Sopang Kecamatan Batu Sopang.

“Dari keterangan keduanya dan kemudian kami kembangkan bahwa benar bahwa sarang burung yang dibawa adalah hasil pencurian atau kejahatan. Dari keterangan dua tersangka itu juga diketahui masih ada lima orang lainnya yang ikut serta dalam kejahat tersebut dan anggota juga berhasil mengamankan mereka serta membawa langsung ke Mako polres PPU,” bebernya.

Adapun lima orang tersangka lainnya, tambah Kapolres yakni, Ar (22) warga RT. 04, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam dan He (39) alamat RT.03 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam keduanya berperan sebagai pemantau atau menjaga situasi dan Ri masih berstatus pelajar (17) tinggal di Kelurahan Penajam berperan sebagai pemetik barang curian, lalu Ms (19)  warga Kelurahan Gunung Seteleng bertindak sebagai pengawas lokasi dan terakhir dan Mr (24) warga Penajam RT.016, merupakan tersangka yang memiliki ide dan mengajak mencuri, menentukan sasaran, merusak bangunan sarang burung, menjual dan membagi hasil penjualan.

“Dari pengakuan para tersangka, ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau bangunan sarang burung walet yang menjadi sasaran mereka, yakni di Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 09.00 Wita, di Desa Labangka pada hari Kamis (9/9/2020) sekitar pukul 23.30 Wita, Kecamatan Babulu dan Kelurahan Petung Kecamatan Penajam di hari Minggu (2/8/2020) sekira pukul 01.00 Wita,” urainya.

Dikatakannya, dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu buah linggis, satu buah palu, 35 buah sarang burung walet hasil curian dan dua satu unit sepeda motor merk honda Supra X dan Yamaha Jupiter Z yang dipergunakan sebagai kendaraan menuju TKP.

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Mr, Ar, Ms, He dan Su dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan Ke 5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara terhadap Anak dibamah umur dangan inisial Al dan Ri akan dilakukan upaya Diversi terlebih dahalu,” pungkasnya (nav/nk)