Tindaklanjuti Permintaan Bupati PPU, Inspektorat Lakukan Komunikasi ke BPKP
Haeran Yusni
Haeran : Kami Segera Bersurat Terkait Bendungan Lawe – Lawe
PENAJAM (NK) – Menindaklanjuti permintaan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Inspektorat PPU telah melakukan komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait permintaan pemeriksaan atau audit pelaksanaan pembangunan proyek tahun jamak atau multiyears bendungan Lawe – Lawe yang telah menelan biaya sebesar Rp179,2 miliar dari APBD PPU.
“Menindaklanjuti permintaan pak bupati agar BPKP melalukan pemeriksaan atau audit bendungan Lawe – Lawe, maka secara lisan melalui sambungan telpon kami telah berupaya untuk mengkomunikasikannya ke BPKP,”ujar Inspektur Inspektorat PPU, Haeran Yusni, kepada newskaltim. com Selasa (6/7/2019).
Selain melakukan komunikasi, lanjutnya, dalam waktu segera pihaknya akan mengirimkan surat kepada BPKP tindaklanjut keinginan bupati
Dibeberkannya, adapun obyek yang nantinya diperiksa yakni secara keseluruhan dari proyek tersebut jadi bukannya hanya masalah persoalan tanah milik PT Pertamina (Persero) yang dipinjam pakaian sebanyak 100 hektar dari 200 hektar keseluruhan tanah bendungan.
Terkait persoalan tanah milik PT. Pertamina (Persero), itu baru asumsi nanti akan dibuktikan dari hasil pemeriksaan apakah bermasalah atau tidak, dimana letak kesalahan dan kekurangannya. Begitu pula temuan hasil pemeriksaan tersebut belum tentu mengarah pidana, jadi kita lihat saja hasilnya nanti,”tegas Haeran.
Dibeberkannya, inspektorat dalam pemeriksaan BPKP nanti hanya memberikan dukungan saja. Sedangkan data dan dokumen semua disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU, seperti kontrak, pembayaran, dan lainnya dimana kegiatan proyek itu sejak tahun 2014 sudah dilaksanakan.
“Sebagaimana keinginan pak bupati kegiatan itu diaudit dari awal dan itu amanah, hasil audit harus bisa menyakinkan pak bupati bahwa tidak ada masalah. Pembayaran pertermen sudah dilakukan kini tinggal pembayaran terakhir,”pungkasnya.
Diberitakan, Bupati PPU AGM telah meminta BPKP untuk untuk memeriksa atau mengaudit proyek bendungan Lawe – Lawe.
Demikian diungkapkan bupati, kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan/Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun 2019, Kamis (1/8/2019).
Saya telah minta pengajuan dari BPK untuk memeriksa bendungan Lawe- Lawe, karena ternyata tanahnya milik Pertamina, dan kemarin sempat membayarkan semua proyek multi years ada masuk disitu,”katanya.
Diakuinya, saat pembayaran dirinya belum mendapatkan laporan terkait status tanah itu, oleh karena itu dirinya meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan.
Dibeberkannya, tanah bendungan itu hanya dipinjam pakaikan saja. Dirinya juga telah menyetujui pembayaran sejumlah proyek multiyaers mencapai Rp217 miliar dan salah satunya proyek ini. Nanti kalau tanahnya diambil sama Pertamina kira-kira siapa yang rugi.
“Jadi masih banyak permasalahan yang satu – satu benang kusut nya mau kita perbaiki agar nanti Penajam ini siapapun bupati di masa jabatan 5 sampai 20 tahun kedepan sudah tidak ada masalah – masalah lagi,”harapnya.(nk/nav)