ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPolitikPPU

Tohar : Saya Sulit Bedakan Pejabat Kewilayahan Pada Pilkada

Sekda PPU : Drs H. Tohar MM

ASN Boleh Hadiri Kampanye Asal Pasif

PENAJAM (NK) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar mengatakan, dirinya kesulitan membedakan fungsi dan tugas pejabat kewilayahan pada pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wabup PPU tahun 2018 ini.

“Saya agak sulit membedakan seorang pejabat kewilayahan yakni camat, lurah dan kepala desa (Kades) dalam pelaksanaan Pilkada ini, sebab tugas mereka  harus tahu apapun kegiatan yang ada diwilayahnya,”ujarnya.

Namun, lanjutnya,   disisinya lain terkait momentum Pilkada dimana KPU telah menetapkan jadwal kampanye pasti pasangan calon (Paslon) yang turun telah memperkenalkan dirinya jadi silahkan saja Panwaslu mencermatinya apakah bentuknya pelanggaran atau tidak bagi pejabat kewilayahan itu.

Jika dinilai pejabat kewilayahan itu melakukan pelanggaran, maka harus ada dasarnya. Tetapi prinsip seorang pejabat kewilayahan ibaratnya daun jatuh pun harus tahu,”tegas Tohar.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran KPU sebetulnya Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkenankan untuk hadir dalam kegiatan kampanye Paslon, namun keberadaanya  pasif tidak terlibat mengajak, teriak – teriak dan tidak mempengaruhi orang lain. Jadi ASN itu datang hanya mendengarkan saja tentu boleh.

“Dari dulu kita sudah wanti – wanti bahwa ASN termasuk Kades dan perangkatnya untuk tidak melibatkan diri dalam politik praktis yakni mengajak, mempengaruhi, mengarahkan dan lain sebagai guna memilih salah satu Paslon,”kata Tohar.

Tetapi, tambahnya, karena ASN a punya hak pilih jadi sah – sah saja mereka dating ke lokasi kampanye dan bersifat pasif, hal itu dilakukan hanya untuk pribadi bukan dalam rangka mengajak, mengarahkan  atau mempengaruhi orang lain.

Terkait dengan kasus Camat Sepaku, Risman Abdul yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ASN, saat ini porsesnya sudah diproses oleh Panwaslu dan berlanjut ke Bawaslu kemudian berlanjut ke Komisi ASN dan akhirnya ke Tim kode etik Pemkab PPU.

“Lalu lintas prosesnya dari Panwaslu ke Bawaslu dan berlanjut ke Komisi ASN hasil pengkajian akhir diserahkan ke kami , jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa,”pungkasnya.(ervan/nk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.