AGM Dukung Vaksinasi Rubella di PPU
Bupati PPU, AGM saat memberikan arahan dan menyatakan dukungnya terhadap pelaksanaan vaksinasi MR di PPU
Diskes Ditarget Hingga Akhir Oktober
PENAJAM (NK) – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) secara langsung menyampaikan dukungannya terhadap program kesehatan Nasional berupa Vaksinasi Measless Rubella (MR) di Kabupaten PPU. Perihal ini disampaikan AGM disela-sela pertemuan bersama jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU di ruang pertemuan Bupati, Selasa, (2/10/2018).
“Vaksinasi Rubella ini merupakan program nasional yang telah disampaikan ke daerah melalui surat edaran yang ditanda tangani langsung Mendagri Tjahjo Kumolo, jadi daerah wajib mendukung program ini,” tegas AGM.
Namun demikian lanjut dia, mewakili masyarakat Kabupaten PPU dirinya berharap pihak Dinas Kesehatan sebagai pelaksana di lapangan harus mampu menjelaskan sebaik mungkin apa yang sesungguhnya ada pada MR sehingga masyarakat tidak merasa kecewa terhadap pemerintah, karena program tersebut juga dilaksanakan semata-mata untuk kebaikan masyarakat.
Jangan sampai masyarakat kita salah memperoleh informasi atau memperoleh berita hoax dari bergai media sosial tentang Vaksin MR sehingga takut melaksanakannya,” ungkapnya.
Tetapi walaupun ini penting dilaksanakan lanjut AGM, namun dirinya juga tetap memberikan hak kepada seluruh masyarakat Kabupaten PPU. Dengan catatan bagi siswa-siswi di sekolah juga diwajibkan untuk memperoleh surat persetujuan dari orang tua wali murid sebelum pelaksanaan imunisasi Vaksin MR.
Ia juga meminta jangan sampai ada pihak tertentu memberikan ancaman agar wajib mengikuti Vaksin MR di sekolah atau tempat-tempat lainnya.
“Misalkan guru mengatakan pada siswa-siswi mereka yang tidak mengikuti Vaksin MR tidak naik kelas atau ancaman yang lainnya. Anjuran semacam ini jangan sampai terjadi dilingkungan sekolah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinkes PPU, Arnold Wayong menjelaskan bahwa sampai akhir september 2018 capaian vaksin MR di Kabupaten PPU baru berkisar diangka 65 persen dari jumlah anak usia kurang dari 9 bulan hingga 15 tahun yang mencapai angka 42 ribu anak. Angka tersebut masih harus ditambah 35 persen dari jumlah yang ditargetkan hingga akhir Oktober mendatang.
Dikatakan Arnol bahwa fatwa MUI tentang MR memang baru keluar setelah pelaksanaan vaksin telah berjalan selama 20 hari yang bersifat mubah atau diperbolehkan karena bersifat darurat. Lanjutnya, di dunia ini memang juga belum ada vaksin yang digunakan untuk campak dan Rubella. Seluruh dunia memakai vaksin ini termasuk negara Arab dan islam lainnya.
“Karena jika tidak dilakukan, ada bahaya-bahaya yang terjadi pada anak yaitu penyakit campak. Kalau anak mengalami ini maka anak itu bisa terkomplikasi menjadikan dehidrasi atau kekurangan cairan, dimana anak memiliki cairan tubuh lebih dari 60 persen cairan sehingga jika kekurangan cairan cepat menyebapkan kematian. Komplikasi lainnya dapat menyebapkan radang paru-paru, radang otak dan sebagainya.
Kemudian beberapa contoh jika Rubella terjadi pada anak biasanya hanya seperti flu biasa. Namun jika menular kepada ibu mengandung muda sangatlah berbahaya karena dapat menyebapkan anak yang dikandung mengalami kebutaan, kebocoran jantung. Komplikasi lainnya seperti pengecilan otak dan kepala dan sebagainya.
“Vaksinasi Rubella ini masih akan dilaksanakan hingga akhir Oktober 2018 di Kabupaten PPU untuk target yang diharapkan. Untuk kelancaran program ini kami juga mengharapkan dukungan seluruh komponen masyarakat Kabupaten PPU khususnya kepada lintas terkait seperti Dinas pendidikan, Kementrian Agama, MUI dan sebagainya,” harapnya. (Humas6/nav/nk)