HEADLINE

Akhir 2016 Pejabat di OPD Harus Sudah Diisi

Sekretaris Daerah PPU, H. Tohar

PENAJAM(NK)- Pasca Peripurna perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 beberapa waktu lalu, saat ini Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang melakukan tahapan menuju pengisian pejabat di OPD tersebut. Rabu, (2/11/2016)

Sekretaris Daerah PPU, H. Tohar mengatakan, saat pemerintah sedang melakukan konsolidasi untuk menyusun Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan tata laksana serta tugas pokok dan fungsi kelembagaan untuk merencanakan pengisian OPD tersebut. Diakuinya, tahapan yang dilakukan saat ini adalah mempelajari formasi jabatan dan membandingkan pejabat-pejabat yang ada. Pasalnya, Penyesuaian pimpinan OPD dilakukan secara menyeluruh.

Penyesuaian itu artinya, pejabatnya bisa saja tetap di posisi OPD tersebut tapi tetap harus dikukuhkan dan bisa juga mengalami pergeseran,”ujarnya saat diwawancara NewsKaltim.com.

Tohar menambahkan, dirinya berharap dengan disahkannya OPD tersebut, dapat mewadahi seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Dan dirinya menargetkan sebelum tahun 2016 berakhir harus sudah terisi.

“Nah, setelah terbentuk nanti, mereka bisa melaksanakan tupoksi kelembagaan dengan mengurus yang menjadi urusan teknisnya masing-masing,”tambahnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliansyah menuturkan, pasca perda perampingan OPD tersebut diparipurnakan, pemerintah harus segera mengisi pejabat di OPD tersebut dalam hal ini tugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) PPU mealaui Baperjakat. Dijelaskan Fadli, DPRD PPU saat ini hanya mengawasi pelaksanaan pengisian OPD tersebut, karena proses legislasinya sudah dilakukan dan tinggal di eksekusi oleh pemerintah selaku eksekutor, namun diakuinya tetap akan terus diawasi dalam pelaksanaannya oleh DPRD PPU.

“Kami berharap, Baperjakat dapat berkerja dalam memberikan pertimbangan ke Bupati secara baik dan objektif, karena Gol terakhirnya tetap ada pada bupati, dan bupati harus menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensinya,”tegasnya.

Fadli menuturkan, pemenempatan pejabat di OPD nantinya memang harus sesuai kompetensi, karena jika menempatkan tidak sesuai dengan kompetensinya akan berdampak pula pada prestasi pemerintah itu sendiri dan harus sesuai prosesnya harus secara procedural sesuai Permenpan Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah. Minimal sudah melakukan Assesment dan memiliki rekam jejak yang memenuhi kriteria, sehingga melalui hasil tes tersebut dapat menjadi dasar untuk diajukan ke Bupati untuk menjadi pertimbangan.

“Targetnya bulan Januari 2017 harus sudah berjalan karena masuk anggaran baru. Jadi, setidaknya dipertengahan Desember 2016 itu sudah dilakukan mutasi agar tiap OPD dapat mempersiapkan diri, baik dari segi kantor, anggaran dan pegawainya,”pungkasnya.(Red/Kanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.