ASN PPU Berpolitik Praktis, Siap-Siap Kena Sanksi
Sekretaris Daerah PPU, Tohar
PENAJAM(NK) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 mendatang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Pemerintah meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di PPU untuk tidak ikut dalam politik praktis di Pilkada nanti. Pasalnya, tidak hanya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim saja yang dilaksanakan, tapi PPU juga melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) PPU. Hal tersebut diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar saat diwawancara newskaltim.com diruangannya. Senin, (16/10/2017).
“ASN di PPU tidak boleh melibatkan diri dalam politik praktis sesuai sesuai pasal 9 ayat (2) UU ASN bahwa pegawai ASN tidak boleh bermain politik,”ujarnya.
Tohar juga menegaskan untuk para kandidat yang mencalonkan diri di Pilkada PPU agar tidak menarik dan melibatkan para ASN dalam kegiatan politiknya.
“Para calon jangan genit-genit untuk menarik kita di jajaran birokrat untuk berpolitik. Biarkan kami melaksanakan tupoksi selaku aparatur yang juga memiliki beban kerja cukup berat di SKPD masing-masing,”tegasnya.
Dijelaskannya, jelang Pilkada 2018 nanti, akan dilakukan pengawasan baik secara internal maupun eksternal yang dilakukan oleh badan-badan pengawas guna mengawasi fungsi-fungsi ASN di birokrasi.
Pasti ada sanksi tegas untuk ASN yang terbukti ikut berpolitik praktis,”ungkapnya.
Dirinya juga menghimbau para ASN agar tetap berapa pada jalurnya sebagai fungsi pengabdian, sehingga dirinya berharap ASN di PPU dapat fokus menjalankan fungsi sebagai penyelenggara daerah dengan melaksanakan program-program pembangunan di OPD masing-masing.
“Intinya kita ingin menciptakan Pilkada yang bermartabat dan tidak dikontribusi oleh nilai-nilai yang kurang pas dengan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.(kanda)