ASN Tidak Boleh Berpihak Dalam Pilkada
Sumardi : PP 53 tahun 2010 Melarang ASN Beri Dukungan Paslon
PENAJAM (NK) – Asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah setiap pegawai negeri tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur – Wagub dan juga Pemilihan Bupati – Wakil Bupati PPU. Demikian dikatakan, Bupati, H Yusran Aspar saat membuka Sosialisasi Netralitas bagi ASN, Rabu (2/5/2018).
Para pegawai jangan sesekali mengambil jalan pintas untuk meraih sesuatu yang di inginkan dengan menjadi tim sukses ataupun bentuk yang mengarah kepada berkepihakan kepada Pasangan Calon (Paslon) kalaupun keinginan atau jabatan Eselon yang diraih itu atas dasar profesionalisme dari Pejabat tersebut karena memang system jalur Asisment yang bisa dan sah mampu untuk memberikan ruang kepada para Pejabat tersebut,” tegasnya.
Sebab kata dia peran ASN sangatlah penting dalam pelayanan Masyarakat seperti menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, dalam kesempatan tersebut Komisi Aparatur Sipil Negara, Sumardi ,SE ,M.Si selaku Askom Bidang Dudik menyampaikan tentang Penegakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, yakni salah satunya dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
“Dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu yang meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan yang mengarah kepada dukungan,” tambahnya.
Sementara itu Askom Bidang Dudik menambahkan bahwa PNS/ASN yang melanggar ketentuan tersebut ancaman nya dikenakan sanksi administrasi hingga Pemecatan bila telah terlibat dalam hal larangan sesuai ketentuan berlaku. (Diskominfoppu/nav/nk)