Bagi Hasil Tidak Sesuai, DPRD Adakan RDP Dengan Perusahaan Dan Koperasi
Suasana RDP di ruang rapat lantai III Kantor DPRD PPU
PENAJAM(NK)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, (16/1/2017) terkait dengan permasalahan adanya bagi hasil yang dinilai tidak merata antara koperasi dan Perusahaan PT. Palma Asia Lestari Mandiri dan PT. Sagita Agro Kencana yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Sepaku.
Rapat dilakukan diruang rapat lantai III DPRD PPU dan dipimpin Ketua Komisi I DPRD PPU Fadliansyah dan Assisten II Setkab PPU Ahmad Usman serta dihadiri Camat Sepaku Risman Abdul, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan PPU Joko D.F, Seluruh Kepala Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Sepaku, perwakilan dari salah satu koperasi yang telah melakukan MoU dengan pihak perusahaan, serta perwakilan perusahaan terkait.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliansyah mengatakan, masalah tersebut sebenarnya pernah dilakukan RDP juga pada tahun 2015 lalu, diakuinya pada saat itu hasilnya review agrement antara koperasi dan perusahaan tersebut, namun belum terealisasi hingga saat ini sehingga ditindaklanjuti kembali dengan melakukan RDP lagi.
Dijelaskannya, pada RDP kali ini, pihak koperasi meminta agar ada perubahan/review bagi hasil antara koperasi/anggota dengan pihak perusahaan yang semulanya operasional sebesar 30 persen, pembayaran angsuran sebesar 30 persen dan 40 persennya dibagi dua yakni 20 persen untuk koperasi/anggota dan 20 persen untuk perusahaan menjadi 30 persen untuk operasional, 30 persen untuk pembayaran angsuran dan 40 persen dibagi dua dengan pembagian 30 persen untuk koperasi/anggota dan 10 persen untuk perusahaan.
Kita juga bentuk tim yang bertugas mengawal dan membahas permintaan koperasi tersebut, tim itu terdiri dari Kadis pertanian sebagai ketua, dan anggotanya dari Dinas KUKM Perindag, Camat Sepaku, ketua 5 koperasi, Lurah Sepaku, Kades Bukit Raya, Kades Sukaraja, Kades Tengin Baru, Kades Argomulyo, Kades Semoi II, Plt Kades Sukomulyo, serta manajemen PT. Palma Asia Lestari Mandiri dan PT. Sagita Agro Kencana dan tim ini kita kasih deadline sekitar satu bulan,”ujarnya.
Diteruskan Fadli, Selain itu koperasi juga berharap agar infrastruktur /akses produksi agar dapat diperbaiki serta siatem keamanan panen dan pengangkutan TBS dapat diperketat sehingga dapat menunjang hasil panen/produksi TBS. Dirinya menegaskan, agar kedua belah pihak selalu membangun komunikasi dan koordinasi sehingga segala permasalahan tidak berlarut-larut dan dapat diatasi bersama,
“Kami sangat berharap dengan adanya investasi di daerah kita, mari kita lindungi dan jaga dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan dapat mendorong peningkatan PAD bagi pemerintah daerah,”harapnya.
Terpisah, Camat Sepaku, Risman Abdul menuturkan, persoalan tersebut telah ditangani oleh pihak kecamatan pada Oktober 2016 lalu dan ada berita acaranya yang sudah oleh masing-masing pihak. Dijelaskan Risman, dalam berita acara tersebut dituangkan bahwa lahan tetap menjadi milik masyarakat dengan dibuktika surat-surat yang dimiliki masyarakat, namun harus diakui masyarakat bahwa kebun perusahaan yang membangun.
“Kenapa terjadi kekurangan produksi, diduga karena adanya pemanenan individu dan dijual masing-masing,”ungkapnya.
Risman menambahkan, pembagian yang dilakukan perusahaan sebenarnya menurutnya juga sudah tepat, yakni 50 persen untuk masyarakat dan 50 persen untuk perusahaan. Namun, dengan adanya permasalahan terkait kurangnya produksi, menurutnya, dikembalikan lagi kepada koperasi, karena semua biaya operasional, panen, hingga penjualan diserahkan kepada koperasi.
Ditambahkannya, koperasi yang bermitra dengan PT. Palma sebenarnya ada empat koperasi yang sudah melakukan MoU dengan PT. Palma Asia Lestari Mandiri, bukan lima koperasi, hanya saja yang satu koperasi tersebut belum terjadi MoU dan koperasi itu sudah tergabung dengan karya bersama.
“Koperasi yang Mou dengan PT. Palma Asia Lestari Mandiri itu sebenarnya ada empat koperasi saja, bukan lima. Dan soal kerugian yang ada itu koperasi yang lebih tahu, karena perusahaan hanya tahu terima setoran imbangan dari koperasi dan itulah yang dihitung dan dibagi,”jelasnya.(kanda/red)