ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPPUUncategorized

Bahas TORA, Pemkab PPU Gelar Rakor

Jalannya Rakor TORA yang dihadiri sejumlah pejabat PPU dan undangan lainnya ini menghasilkan empat kesempatan bersama

PENAJAM (NK) – Dalam rangka membahas Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (18/1/2018) lalu, menggelar rapat koordinasi melibatkan unsur Kecamatan, Kelurahan dan Desa se-Kabupaten PPU.

Rapat ini yang dipimpin Asisten bidang Pemerintahan Setkab PPU, Suhardi dihadiri Kasi Pengelolaan Kawasan Hutan Badan Pengelolaan Kehutanan (BPKH) Wilayah IV Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Arif Rahmansyah dan Kabid Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bapelitbang PPU, Yunita Liliyana serta undangan lainnya  ini digelar di ruang rapat Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU.

Pada kesempatan itu, Arif Rahmansyah menyatakan,  sangat mengapresiasi respon cepat Pemkab PPU terhadap kegiatan TORA ini. Karena selang waktu dua hari setelah sosialisasi langsung ada tindak lanjutnya.

Banyak daerah lain yang sudah kami lakukan sosialisasi sejak tahun kemarin, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Nah, PPU  sangat cepat meresponnya, dengan menindaklanjuti rapat koordinasi ini,”ungkapnya.

Suhardi,  mewakili Pemkab PPU menegaskan menyambut baik atas kebijakan mengenai TORA ini.

“Kebijakan ini sudah lama ditunggu – tunggu oleh Masyarakat PPU sehingga diharapkan agar para kepala desa, lurah dan camat dapat sigap, tanggap dan bergerak cepat,”tukasnya.

Usai kegiatan Yunita Liliyana, menuturkan, hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi TORA ini adalah, pertama agar kepala desa, lurah dan camat segera melakukan pendataan tanah warga di dalam kawasan hutan maupun kawasan yang masuk dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) guna seoptimal mungkin untuk diusulkan.

“Setelah itu akan ada tim verifikasi dari BPKH Provinsi Kaltim yang akan menindaklanjutinya,”tegas Yunita.

Lalu kesepakatan kedua, lanjutnya,  Pemkab segera menetapkan batas administratif desa/ kelurahan/ kecamatan dan batas kawasan hutan kemudian membagikan hasilnya kepada seluruh kepala desa, lurah dan camat dalam bentuk peta yang dilengkapi titik koordinat sebagai referensi guna mempermudah pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“kesepakatan ketiga, terkait pengisian formulir dan kelengkapan data wajib mengikuti petunjuk teknis yang telah disampaikan oleh BPKH dan dibahas bersama di dalam forum. Sedangkan kesepakatan keempat, batas waktu pengumpulan data dari kepala desa, lurah dan camat adalah 30 Januari 2018  dan diserahkan ke Bapelitbang PPU,”tutupnya.(len/ervan/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.