Wah, 2019 Pusat Bakal Ambil Alih Disdukcapil PPU
Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto
PENAJAM(NK) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun 2019 mendatang pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal diambil alih termasuk seluruh Disdukcapil se-Indonesia. Hal tersebut diutarakan Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto kepada newskaltim.com. (21/02/2017).
Suyanto mengatakan, rencana pengambil alihan Disdukcapil se-Indonesia oleh pusat berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kemendagri dengan seluruh Disdukcapil. Dijelaskannya, draf penarikan dinas yang selama ini menjadi bagian Pemerintah daerah tersebut telah diajukan ke DPR dan Kemendagri meminta restu agar proses tersebut segera terlaksana.
“Rencananya Kepala dan Sekretaris Disdukcapil nanti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat. Untuk tahun 2018, penilaian kinerja kepala dan sekretaris Disdukcapil itu dinilai oleh Ditjen Dukcapil Kemendargi. Bahkan Posisi Disdukcapil kini telah melakukan kegiatan meliputi pekerjaan pusat dan skalanya Nasional,”jelasnya.
Menurutnya, penarikan Disdukcapil ke pusat rencananya dilakukan pada akhir tahu 2019. Saat ini saja ungkapnya, sebagian dana operasional ATK dibiayai oleh pusat. Diakuinya, Disdukcapil PPU juga mendapatkan dana Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), namun DAK tersebut hanya diperuntukkan dalam menunjang program yang ada di Disdukcapil PPU, sedangkan untuk kegiatan prioritas tetap menggunakan dana APBD PPU.
Kalau kita sudah memohon bantuan mobil operasional gak dapat menurut saya wajar saja, kemungkinan pertimbangannya karena Disdukcapil PPU mau ditarik pusat,”ujarnya.
Ditambah Suyanto, saat ditarik ke pusat nanti, otomatis anggaran Disdukcapil PPU menggunakan anggaran APBN karena Instansi dan ASN juga sudah ditarik oleh Pusat sehinggan menjadi instansi vertikal seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi, mulai sekarang pejabat daerah harus hati-hati menempatkan ASN nya di Disdukcapil dan harus koordinasi terlebih dahulu dengan pusat. Nanti saat ditarik ke Pusat, ASN yang baru pindah kasian belum paham, berbeda kalau ASN yang sudah paham dan berada lama di Disdukcapil,”ucapnya.(kanda)