Baperjakat Belum Sepakat, Mutasi Jabatan Ditunda
Mutasi Jabatan
Mutasi Dilakukan Setelah Persetujuan Kemendagri
PENAJAM (NK) – Akibat belum ada kata sepakat di tingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), rencana mutasi jabatan pada awal Februari ini terpaksa ditunda. Demikian diungkapkan, Asisten Administrasi Umum Setkab PPU, Alimuddin, kepada awak media, Selasa (6/2/2018).
Rencana memang telah dijadwalkan mutasi jabatan dilingkungan Pemkab PPU, tetapi Baperjakat belum ada kesempatan,”katanya.
Ia menjelaskan, mutasi ini boleh saja meskipun ada larangan dalam UU karena masuk dalam tahapan Pilbup, sepanjang ada ijin dari Kementerian Dalam Negei (Kemendagri) bahkan rencana tersebut sudah disampaikan ke Kemendagri.
“Mutasi itu pun harus mengisi jabatan yang lowong jadi rencana mutasi itu pasti ada. Tetapi kita masih menunggu kesepakatan dari Baperjakat lebih dahulu,”urainya.
Alimuddin mengungkapkan, untuk jumlah berapa orang pejabat yang terkena mutasi digunakan pola minimal, karena hanya beberapa jabatan struktural yang kosong perlu diisi, selain itu juga harus disesuaikan juga dengan kompetensi pejabat yang mengisi jabatan tersebut.
Dirinya tidak menapik, dalam mutasi itu juga dilakukan pada jabatan Direktur RSUD PPU, dr.Jansje Grace Makisurat, asalan mutasi bukan disebabkan adanya protes sejumlah dokter terhadap dana Jasa pelayanan (Jaspel) yang dinilai kurang baik, tetapi lebih menitik beratkan pada penyegaran untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi.
“Kita akui mutasi juga bisa saja disebabkan karena pimpinan menilai kinerja masih kurang sehingga harus dimutasi dan itu sah sah saja dan merupakan hak progratif pimpinan untuk memindahkan atau memutasi bawahanya,”tegasnya.
Terpisah Kepala Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (DPPP) PPU, Surodal Santoso, mutasi itu dilakukan terhadap pejabat eselon 3 dan 4 sejumlah 80 orang dan akan mengukuhkan 230 pejabat yang sebelumnya pernah dilantik.
“Mutasi ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri dimana ada beberapa syarat yang harus disampaikan lebih dahulu diantaranya melampirkan draf mutasi,”pungkasnya (ervan/nk)