Bebaskan Lahan Jembatan Balikpapan – PPU BPN Bentuk Satgas
Rahmad
PENAJAM (NK) – Guna membebaskan lahan untuk kebutuhan pembangunan trase dan jalan masuk menuju ke jembatan tol teluk Balikpapan – Penajam Paser Utara (PPU) disisi PPU, Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ Agraria dan Tata Ruang (ATR) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Kantor BPN/ATR PPU membentuk Satuan Tugas (Satgas) A dan B.
Kepala BPN/ATR PPU, Rahmad, kepada awak media, Rabu (24/7/2019) mengatakan, dalam melakukan proses pembebasan lahan tersebut, pihaknya melaksanakan UU nomor 2 tahun 2012 dimana ada empat tahapan.
Tahapan pertama, lanjutnya, adalah perencanan dan persiapan oleh pemerintah provinsi setelah ditetapkan lokasinya, lalu dari Kementerian ATR/ BPN dimana kewenangnya di kantor Wilayah Kaltim, tetapi untuk efesiensi efektivitas dan dan geografisnya sangat jauh, maka tugas-tugas kantor wilayah maka dilimpahkan ke Kantor BPN/ATR PPU.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan membentuk Satgas A yang bertugas mengidentifikasi secara fisik mengukur bidang-bidang tanah dan Satgas B yang melalukan identifikasi yuridisnya, baik alas hak dan segala macam,”katanya.
Kemudian, lanjutnya, ada tahapan pengumuman jika semua data yuridis maupun data fisik tidak ada keberatan, maka diserahkan kepada tim appraisal (penilai) yang merupakan lembaga independen terdari dari PPAT, notaris yang ditunjuk oleh menteri keuangan guna membantu penilaian tanah.
“Mereka juga akan melakukan klarifikasi lapangan untuk menilai sehingga mendapatkan angka harga tanah yang objektif. Lalu tahapan berikutnya adalah kami nanti kembali bemusyawarah tapi masalahnya bukan tawar menawar harga sesuai aturan yang baru, sebab telah ditentukan tim appraisal,”jelasnya.
Ia menuturkan, apabila nanti ada beberapa pemilik lahan yang tidak setuju dengan harga yang ada maka dipersilahkan untuk melakukan gugatan ke pengadilan sedangkan dananya dititipkan ke pengadilan, sedangkan tahapan pembayaran bagi yang bisa dilakukan.
Rahmad berharap, masyarakat kooperatif minggu depan sudah ekses pemasangan patok dan pengukuran sehingga dapat diketahui berapa luasan tanahnya atau peta bidang areal – areal mana yang dibebaskan juga sebagai dasar Satgas B melakukan identifikasi yuridis apa saja yang ada diatas lahan itu.
Di sisi wilayah Balikpapan lanjutnya, wewenangnya berada di BPN/ATR Balikpapan dan kebetulan untuk lahan jembatan tol teluk Balikpapan ini tidak ada tanah masyarakat tetapi milik PT. Pertamina, Polda dan TNI – AL. Mudah – mudahan bisa lebih cepat lagi dan biasanya mereka minta relokasi.
“Saya berharap tahapan pembebasan lahan ini lancar di PPU melihat respon positif dari masyarakat pemilik lahan,”tukasnya.
Sementara itu, Lurah Nenang, Mahmudin menungkapkan luasan lahan yang bakal terkena proyek pembangunan jalan menuju jembatan tol teluk Balikpapan mencapai hampir 14 hektar dengan jumlah pemilik mencapai kurang lebih 93 orang. Lahan itu berdasarkan identifikasi awal berada dari kilometer 3,5 hingga kilometer 4 termasuk jalan negara.
“Rencananya Senin (29/7/2019) dilakukan pengukuran untuk memastikan luasan yang dibutuhkan. Pada prinsipnya pemilik lahan tidak ada masalah tinggal harga bebasan lahan saja lagi,”tukasnya.
Rumah yang terkena pembebasan itu baik sebelah kiri dan kanan jalan negera sekitar 20 an rumah termasuk masjid Al- Munawarman juga melewati jalur pipa milik PT. Pertamina, jelas nanti tinggal kesepakatan pengurus masjid saja mau direlokasi kemana.
“Masalah pipa milik Pertamina itu nantinya dilakukan oleh instansi teknis bagaimana caranya,”pungkasnya.(nav/nk)