Bersetubuh Dengan Pembina Pramuka, Rh Diringkus Polisi
Barang bukti persetubuhan anak dibawah umur yang berhasil diamankan petugas dan tersangka Rh tertunduk saat dikawal anggota Polwan Polres PPU
Tersangka Mengaku Lakukan Persetubuhan Sebanyak Tiga Kali
PENAJAM (NK) – Jajaran Jatanras Opsnal Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (24/02/2019) sekitar pukul 03.00 Wita, berhasil meringkus tersangka Rh (18) siswa kelas XII salah satu SMA swasta di Babulu dan merupakan warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), karena dilaporkan telah melakukan persetubuhan dengan seorang pembina pramuka berinisial Ki (17) yang masih duduk di kelas XI SMA.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Reskrim Polres, Iptu Iswanto kepada awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap Rh terduga tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Ki yang masih berusia 17 tahun.
Ia membeberkan, kronologis terjadinya tindak pidana tersebut berawal ketika korban melakukan perkemahan di sekitar wilayah Babulu sebagai pembina Pramuka dan pada malam itu korban berniat membeli makanan sendiri menggunakan sepeda motor, namun mampir ke rumah tersangka.
Setelah, lanjutnya, korban dan tersangka jalan jalan keliling sampai Penajam menggunakan mobil, sementara motornya dititip di rumah tersangka. Tersangka dan korban sempat mampir di pantai Nipah – Nipah untuk membeli minuman ringan, kemudian jalan lagi menuju rumah teman tersangka yang berada di Desa Sesulu Kecamatan Waru, PPU sekira pukul 23,00 Wita.
Dari pengakuan tersangka, ketika berada di rumah teman tersangka itulah terjadi tindak pidana. Dimana keduanya melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali, setelah selesai melakukan hubungan suami istri kemudian tersangka dan korban memutuskan pulang,”ujarnya.
Ia menuturkan, saat itu tersangka pulang ke rumah dan korban setelah mengambil motornya langsung kembali ke perkemahan untuk kembali berkegiatan.
Namun, lanjutnya, karena korban lama sekali membeli makan maka salah seorang pembina menanyakan korban dari mana, korban menjawab plin plan dan ketika didesa Ki mengaku kalau dia baru saja melakukan hubungan badan dengan Rh.
Mendengar keterangan Ki tersebut, jelasnya, pembina pramuka lain langsung menyampaikan kepada keluarga korban. Dan kemudian sekitar pukul 01.00 wita keluarga korban melaporkannya kepada Polres PPU.
“Mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras Opsnal Reskrim Polres PPU, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan sekitar pukul 03.00 wita tersangka berhasil kita ringkus saat berada di dekat pondok sarang burung RT 04 Desa Sesulu, Waru, langsung digiring ke Mapolres PPU,”katanya.
Ditegaskannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka tersangka dikenai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancama minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Memang tersangka masih berstatus sekolah, namun usainya telah 18 tahun lebih sehingga walaupun melakukan karena suka sama suka tersangka tetap kita kenakan hukuman pidana. Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum referetum korban, satu lembar baju kaos lengan panjang warna putih milik tersangka, satu lembar celana panjang pramuka punya korban, satu lembar celana pendek warna putih milik tersangka, satu lembar bra dan celana dalam milik korban,”tukasnya.
Sementara itu, Rh kepada wartawan saat ditanya, mengaku, diri dan korban berpacaran dan baru berjalan satu bulan, malam itu ia dan korban memang janji mau jalan – jalan ke Penajam dan mampir di rumah temannya.
“Saya melakukan karena suka sama suka dan tidak ada paksaan. Bahkan kami melakukannya sebanyak tiga kali. Saya siap bertanggungjawab menikahinya tetapi keluarga Ki tidak mau,”pungkasnya.(nav/nk)