BKD PPU Akan Lakukan Penataan ASN
PENAJAM(NK)- Dalam rangka mengevaluasi Aparatur Sipil Negara dilingkungan pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) PPU akan melakukan penataan ASN berdasarkan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi kompetensi tiap ASN sesuai Permenpan Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD PPU, Khairuddin beberapa waktu lalu.
Khairuddin mengatakan, saat ini ASN di PPU dinilai ini sudah cukup memadai, hanya saja beban kerjanya yang masih belum merata, seperti adanya kualifikasi pendidikan yang masih belum sesuai dengan kualifikasi jabatannya. Berkaitan dengan itu menurutnya, kalau ASN ditempatkan tidak sesuai dengan jabatan serta tugas dan fungsinya maka akan terkendala masalah proses kenaikan pangkatnya.
Artinya, dia kompeten dalam berkerja, tapi kualifikasi pendidikannya tidak sesuai. Atau ada juga yang kualifikasi pendidikannya sesuai, tapi kinerjanya tidak kompeten. Itu akan menghambat kenaikan pangkatnya.
Ditambahkannya, setelah dilakukan penataan maka akan terlihat dimana kelebihan dan kekurangan masing-masing ASN. Namun menurutnya, secara perhitungan di Permenpan Nomor 26 tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah akan diambil pola perhitungan maksimal dan sebenarnya PPU itu hanya kekurangan ASN di jabatan administrasi sekitar 200 pegawai. Dalam permenpan tersebut diatur bahwa Kepala Seksi (Kasi) diberi staf sebanyak tiga orang untuk pelayan tidak langsung dan sebanyak lima staf untuk pelayanan langsung ke masyarakat.
“Kita akan lakukan penataan dengan membuatkan jabatan sesuai dengan kompetensi mereka. Maka akan kelihatan dengan dia menyusun SKP pada saat itu. Contoh, seorang arsiparis pada saat di formasi ditahun 2013 kebawah, SMK itu ada jabatan arsiparis. Nah, kalau kita lihat aturan permenpan tentang angka kredit pengangkatan pertama kali arsiparis serendah-rendahnya adalah D3 golongan 2c, sedangkan disini juga kita masih banyak arsiparis yang golongan 2a dan 2b sehingga kedepan akan kita lakukan penataan dengan membuatkan nama jabatan yang baru,”jelasnya.(kanda/kominfo/adv)