Cegah Peredaran PCC, Polres PPU dan Dinkes Periksa Sejumlah Apotek
Suasana pemeriksaan disebuah apotek di PPU
PENAJAM(NK) – Maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) dikalangan masyarakat, khususnya remaja dan anak dibawah umur, membuat Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dinas Kesehatan PPU pada Rabu, (20/9) kemarin melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap sejumlah Apotek yang ada di PPU.
Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto mengatakan, dalam kegiatan monitoring tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan apotek yang ada di PPU dan tidak ditemukan apotek yang menjual obat jenis PCC tersebut.
Tidak ada kita temukan PCC di PPU, terlebih Dinkes PPU juga ternyata rutin melakukan pemeriksaan secara berkala setiap tiga bulan sekali terhadap apotek yang beroperasi di PPU,”ujarnya.
Diakui Tri, PCC bukan merupakan jenis narkotika, namun masuk dalam kategori obat keras, meskipun efek yang ditimbulkan menyerupai seperti mengkonsumsi narkotika. dijelaskannya juga, walaupun kasus PCC terjadi di PPU, pihaknya tidak mengacu kepada undang-undang narkotika, tapi menggunakan undang-undang kesehatan.
“Jadi kasusnya sama dengan obat jenis Double L menggunakan undang-undang kesehatan yang peredarannya dilarang oleh pemerintah,”ungkapnya.(kanda)