HEADLINEKaltimNasionalPolitikPPU

Demokrat PPU Perpanjang Masa Penjaringan Cabup dan Cawabup PPU

Ketua DPC Partai Demokrat PPU Syahruddin M. Noor

PENAJAM(NK) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memperpanjang masa penjaringan kepala daerah secara nasional,  baik untuk Calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Perpanjangan masa penjaringan tersebut dilakukan berdasarkan surat DPP nomor: 23/IAN/DPP.PD/IX/2017 dengan perihal masa penjaringan calon kepala daerah. Surat itu menyebutkan batas akhir penjaringan Pilkada 2018 diperpanjang hingga 30 September 2017. Hal itu diungkapkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M. Noor belum lama ini.

Syahruddin mengatakan, sesuai surat tersebut, PPU tetap membuka kesempatan untuk kader maupun diluar kader yang ingin mendaftarkan diri untuk maju di Pilkada PPU 2018 dari Partai Demokrat. Dirinya melakukan perpanjangan penjaringan tersebut sesuai surat DPP yang ditandatangani langsung Ketua DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Panjaitan.

Saat ditanya terkait kebenaran surat rekomendasi yang telah dikeluarkan DPP untuk Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Syahruddin menjelaskan, mengenai surat yang diberikan DPP kepada AGM menurutnya berbeda, diakuinya surat yang ada pada AGM berupa surat tugas. Pasalnya, peraturan Organisasi (PO) menyebutkan calon dari kader sendiri (internal) memang ada surat tugas yang diberikan kepada kader untuk konsolidasi ke bawah dan masa surat tugas itu bisa satu bulan atau dua bulan.

Yang menerima surat tersebut nantinya akan dievalusi apakah benar-benar kader tersebut mengangkat elektabilitas. Jadi, kader yang diberikan surat tugas harus bekerja maksimal jika memang ingin didukung partainya sendiri. karena DPP juga tidak serta merta mengeluarkan surat rekomendasi. Sehingga surat rekomendasi itu berbeda dengan surat tugas, kalau surat tugas hanya dikeluarkan kepada internal partai, sedangkan surat rekomendasi rencananya akan keluar di bulan November mendatang,”ungkapnya.

Ditambahnya, surat tugas tersebut diberikan agar kader tersebut dapat mengangkat elektabilitas kader itu sendiri dengan melakukan konsolidasi partai dan mencari koalisi dengan partai lain serta mendekatkan diri ke masyarakat. Oleh karena itu, Syahruddin meminta warga dapat mengetahui dan memberdakan surat tugas dan surat rekomendasi.

“Intinya, kalau surat rekomendasi itu merupakan surat dukungan yang diterbitkan ketua dan sekjen DPP kepada calon setelah calon tersebut memiliki pasangan,”pungkasnya.(kanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses