ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADiskominfo PPU - Pemkab PPUHEADLINEPPU

Dinkes Kaltim Akui Pasein COVID-19 di RSPB Bukan Pasein PPU

PENAJAM (NK) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam klarifikasinya mengatakan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dan dirawat di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) semula masuk daftar pasien COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara bukan pasien PPU tetapi pasein Kota Balikpapan.

“Hasil konfirmasi dari Dinkes Kaltim ada klarifikasi bahwa pasien karyawan subkontraktor perusahaan migas yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, bukan pasien PPU,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dr. Arnold Wayong, kepada awak media, Jumat (12/6/2020) di Penajam.

Dibeberkannya Arnold, sebelumnya pasien PPU 21 dinyatakan sebagai pasien positif COVID-19 meskipun dirawat di RSPB.  Dan berdasarkan keterangan dari Dinkes Kaltim awalnya menyatakan pasien tersebut dari PPU karena mess karyawan itu berada di Lawe-Lawe. Ternyata telah terjadi kekeliruan, dimana pihak Dinkes Kaltim menganggap lokasi tersebut adalah Kelurahan Lawe-Lawe, di Kabupaten PPU, namun belakangan diketahui adalah nama jalan yang berada di Balikpapan.

Arnold juga menjelaskan, selain mess karyawan tersebut berada di jalan Lawe-Lawe Balikpapan, lanjutnya, pasien juga bekerja di wilayah areal kerja perusahaan migas di kota Balikpapan, jadi tidak bekerja di PPU.

“Dengan dibatalkan status pasien positif ini, maka jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di PPU tetap empat orang tidak ada perubahan, dengan jumlah sembuh 17 orang,” tegasnya

Sementara itu, ungkapnya pada hari ini ada penambahan satu orang dalam pemantauan (ODP) dan satu pasien dalam pengawasan (PDP), sehingga total kasus di Kabupaten PPU berjumlah 267 kasus.

Jumlah ODP sebanyak 233 orang, terdiri dari 24 orang proses pemantauan, dan pasien yang telah selesai pemantauan 209 orang. Sementara PDP terdapat 33 kasus, 17 diantaranya telah sembuh dan masih perawatan empat di ruang isolasi RS PPU.

Diakuinya, dalam siaran pers kemarin dirinya menyatakan karyawan subkontraktor perusahaan migas dinyatakan positif COVID-19 dan menjadi pasien PPU 21 hal ini sesuai dengan keterangan Dinkes Kaltim. Pasien ini berjenis kelamin laki-laki, usia 51 tahun. Ia datang dari Surabaya ke Balikpapan pada Rabu (3/6/2020) dan melakukan medical screening sesuai protokol yang diwajibkan oleh perusahaan migas itu.

“Dari hasil medical screening, rapid test-nya nonreaktif, namun ada peningkatan leukosit (NLR) 3.31, hasil rontgen toraks juga terdapat peningkatan corakan paru yang mengarah kepada bronkopneumonia. Pasien tersebut sebelumnya telah menjalani isolasi mandiri di safe house perusahaannya sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Setelah dilakukan pemeriksaan swab PCR di RS Pertamina Balikpapan, pada 9 Juni hasilnya diketahui positif COVID-19,” terang Arnold juga Kepala Dinkes PPUs Kesehatan Kabupaten PPU ini,” pungkasnya. (nav/nk)