ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPolitikPPU

Disdukcapil Lakukan Perekaman 13 Narapidana Rutan Grogot

Suyanto

PENAJAM (NK) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP – EL) terhadap 13 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Tanah Gerogot, guna kepentingan Pemilu tahun 2019.

Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto mengatakan, awalnya ada 13 data yang diterima pihaknya, namun belakang mendapatkan data 18 an lagi data belum terekam, tetapi baru 13 saja dilakukan perekaman.

Selain itu, pihaknya telah menerima data sebanyak 262 penduduk yang kini masih di Ruran belum perekaman KTP – EL, tetapi setelah dilakukan pengecekan hanya ada sebanyak 138 tercata sebagai warga PPU dan terdapat 13 penduduk  belum terekam sedangkan 125 sudah terekam. Sedangkan sisanya sebanyak 124 bukan warga PPU.

Kami akan lakukan perekaman bagi 13 penghuni Rutan Tanah Gerogot dan akan dikelurakan surat keterangan (Suket) dari untuk menjelaskan jika yang bersangkutan telah direkam,”katanya.

Ia menuturkan, untuk diwilayah Kota Balikpapan penduduk PPU yang menjadi penghuni Rutan setempat jumlah belum diketahui, namun di Rutan Samarinda terdapat 45 orang. Dalam perekamannya, akan dilakukan oleh Disdukcapil setempat atas permintaan permohonan bantuan dari PPU.

Sementara itu, lanjutnya, untuk penduduk pendatang selama Januari mencapai 500 orang lebih telah melaporkan diri ke Disdukcapil PPU, jumlah di Februari masih dalam pendataan, sedangkan pindahan keluar PPU mencapai jumlahnya lebih dari 300 orang.

“Perlu kehatian – hatian dalam DPT di KPU banyak warga pindahan yang masuk PPU tercatat, namuan penduduk mutasi ke luar daerah tidak dihitung, padahal jumlah yang keluar mencapai 300 orang lebih,”katanya.

Dibeberkan Suyanto, hingga saat ini jumlah penduduk di PPU mencapai 170.475 jiwa berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) semester II tahun 2018. sedangkan jumlah penduduk wajib KTP-EL mencapai 118.877 jiwa dengan perincian sudah perekaman 116.995 atau 98,42 persen belum perekaman 1.882 jiwa atau 1,58 persen.

Sementara itu, lanjutnya,  jumlah penduduk PPU yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah masuk dalam DPT Hasil Perbaikan kedua (DPTHP- 2) berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kaltim pada 12 Desember 2018 lalu, tercatat sebanyak 122.867 ditambah jumlah penyandang disabilitas sejumlah 227 orang.  Mereka berada di empat kecamatan, 54 desa/kelurahan dan masuk dalam DPT di 515 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se PPU.

“Semua penduduk pendatang yang telah melakukan perekaman KTP – EL, tetapi kenapa KPU tidak memberikan hak memilih bagi penduduk yang telah ber KTP tersebut secara penuh yakni lima surat suara,”tukasnya.

Diungkapkannya, berdasarkan keterangan dari KPU PPU, penduduk pindahan dari luar Kaltim hanya diberi satu surat suara saja yakni untuk Capres sedangkan empat lainnya tidak, begitu pula dengan penduduk PPU yang pindah di Dapil lain sedangkan mereka telah merubah alamat di KTP – EL hanya diberi empat surat suara saja sedangkan surat suara bagi Caleg DPRD PPU tidak.

“Saya contohkan sejak Januari 2019 lalu anak menantu saya pindah ke PPU dari Jawa dan telah memiliki KTP – EL PPU, namun hak suaranya hanya bisa dilakukan untuk memilih Calon Presiden dan Wapres saja, sedangkan untuk Caleg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD PPU tidak diberikan, jelas ini merugikan menantu saya sebagai warga negara Indonesia, karena secara adminitrasi kependudukan yang bersangkutan sudah layak kok, beda jika belum memiliki KTP,”tegas Suyanto.

Terpisah Komisioner KPU PPU, Tono Sutrisno menjelaskan, dalam PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan PKPU nomor 37 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum menjelaskan, bagi masyarakat daerah yang pindah ke Daerah pemilihan (Dapil) lainnya meskipun masih dalam satu kabupaten maka pemilih hanya diberi empat surat suara yakni untuk pemilihan Presiden, pemilihan DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi sedangkan DPRD PPU tidak diberikan.

“Kalau pemilih pindah ke Balikpapan diberi tiga surat suara untuk Pilpres, DPR RI dan DPD. Jika pindah ke luar provinsi hanya diberi surat suara Pilpres saja. Dasar hukumnya yakni PKPU tadi,”jelasnya.

Untuk diketahui, terangnya, mereka yang pindah Dapil atau pidahan ke PPU dari luar daerah masuk dalam DPT Tambahan (DPTb) sedangkan mereka yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb masuk di Daftar Pemilih Khusus (DPK)

“Saat ini yang baru terdata penduduk PPU pindah ke luar daerah di Balikpapan sebanyak empat orang, Samarinda dua dan di Paser 13 orang  mereka berada di Lembaga Permasyarakat (Lapas) dan kami telah berkoordinasi dengan KPU setempat. Yang telah diserahkan datanya baru dari Lapas Paser dan kini tinggal mengirim surat A5 ke KPU tujuan. Kini tinggal mahasiswa asal PPU belum terdata dan KPU Samarinda telah membuka posko  khusus mahasiswa pemilih pindah ke daerah itu,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.