Gelar Sosialisasi Jembatan TTB, Pemilik Lahan Mulai Didata
Jalannya sosialisasi dan pendataan lahan milik warga oleh perwakilan KemenPUPR dan tim pengadaan lahan pembangunan Jembatan TTB -PPU Pemprov Kaltim
PENAJAM (NK) – Rencana pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan (TTB) terus berjalan kini memasuki tahapan persiapan pembebasan lahan yang dirangkai dengan pelaksanaan sosialisasi terkait titik koordinat pembangunan kepada masyarakat sekitar, Selasa, (12/2/2019).
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Jajaran Pemprov Kaltim, Kepala Bagian Pembangunan Setkab Penajam Paser Utara (PPU), Nicko Herlambang dan sejumlah masyarakat pemilik lahan yang dilaksanakan di Kantor Camat Penajam, PPU.
Dalam kesempatan ini Ketua tim pengadaan lahan pembangunan Jembatan TTB -PPU Pemprov Kaltim yang diwakilkan oleh Lisa Hasliana mengungkapkan selain melakukan sosialisasi titik koordinat pembangunan Jembatan TTB ini, juga secara bersamaan dilakukan pendataan awal bagi pemilik lahan disekitar titik koor dinat. Disebutkan dia, panjang trase jembatan Tol sekira 11,75 Kilometer dan total luasan lahan yang diperlukan sekira 41,1 Haktare. Diantaranya 34,6 Haktare sisi laut dan 12,5 Haktare sisi daratnya sudah mencakup sisi PPU dan Balikpapan.
Kata dia, titik pembangunan jembatan sisi Balikpapan berada di Kelurahan Prapatan. Sementara sisi PPU berada di wilayah Kelurahan Nenang. Berdasarkan hasil pendataan awal terdapat 16 bidang tanah di wilayah Nenang, namun jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah karena ada sejumlah lahan yang telah dijadikan kaplingan.
Warga PPU yang memiliki lahan dalam titik koordinat pembangunan jembatan tersebut telah di data. Untuk sementara ada sekira 20 pemilik lahan telah menyetorkan foto copy KTP dan surat bukti kepemilikan lahan. Ini merupakan data awal, selanjutnya juga dibutuhkan data asli dari pemilik lahan masing-masing,”bebernya.
Sosialisasi serupa lanjut dia, juga akan dilaksanakan di Balikpapan. Namun sisi darat di Balikpapan tidak ada aset lahan milik masyarakat sipil yang terkena titik koordinat.Tetapi yang ada adalah lahan milik Pertamina, TNI AL, Polri dan Pelindo.
“Diperkirakan pembebasan lahan di wilayah Balikpapan tidak terlalu berat dibandingkan diwilayah PPU,” tambahnya.
Nicko Herlambang mengatakan, pembangunan jembatan yang melintasi Teluk Balikpapan ini telah masuk dalam persiapan pengadaan lahan. Tahapan persiapan pembebasan lahan dan penetapan lokasi (penlok) Jembatan TTB telah dibicarakan di tingkat Provinsi Kaltim. Titik sumbu jembatan di Melawai, Balikpapan dan Kelurahan Nenang, PPU. Pemrakarsa pembangunan jembatan tersebut telah melakukan pemetaan dan pendataan lahan yang akan dibebaskan.
Nicko mengungkapkan, setelah dilakukan sosialisasi terkait titik pembangunan Jembatan Tol, kemudian Pemprov Kaltim akan menerbitkan surat keputusan (SK) Penlok yang diterbitkan oleh gubernur Kaltim. Setelah SK Penlok diterbitkan, langkah selanjutnya adalah proses pembebasan lahan.
Nicko mengatakan, proses pembebasan lahan proyek strategis nasional ini akan ditangani langsung oleh BPN Kaltim. Biaya pembebasan lahan untuk sisi darat baik di PPU maupun di Balikpapan akan ditanggung oleh investor pememnang lelang proyek Jembatan TTB.
“Pembebasan lahan akan ditanggung pemenang lelang nantinya. Biaya pembebasan lahannya dikonversi dalam hitungan lelang investasi itu nanti,”jelasnya.
Nicko mengungkapkan, jembatan Tol akan terkoneksi dengan jalan Provinsi, tepatnya Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang. Karena salah satu syarat pembangunan jembatan tersebut harus terkoneksi dengan jalan Provinsi. Namun, pemerintah daerah juga tetap akan mengkoneksikan jembatan tol ini dengan coastal road.(Humas6/nav/nk)