ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADiskominfo PPU - Pemkab PPUPPU

Diskominfo PPU Minta OPD di PPU Taat UU KIP

PENAJAM (NK) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Khairuddin meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU menaati Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal ini disampaikannya kepada wartawan news kaltim, Jumat (23/6/2023) di Penajam, menanggapi keluhan media yang kini kesulitan untuk mendapatkan data dan informasi di beberapa OPD di PPU.

“Saya menyayangkan ada pejabat OPD, yang enggan memberikan data dan informasi kepada wartawan apalagi mereka telah terdaftar di dewan pers,”katanya.

Menurutnya, jika berbicara terkait UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Salah satunya bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

Kemudian guna mengetahui, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Dalam UU tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik.

“Sehingga mampu menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” tegas Khairuddin.

Ia menerangkan, ada berita yang bisa disampaikan dan ada pula yang tidak bisa disampaikan. Namun berita yang layak disampaikan yang bersifat umum maka dapat pula untuk disampaikan.

Ini, sambungnya, bagian daripada tugas dan fungsi OPD, baik dinas, badan atau apapun yang ada di PPU merupakan bagian dari pejabat teknis yang melaksanakan tataran kebijakan pimpinan tinggi, yaitu kepala daerah.

“Kalau tidak bersedia berikan data, perlu dipertanyakan kinerjanya OPD itu selama ini,” tukasnya.

Kemudian, kepala daerah dimaksud dalam hal ini bapak Bupati memiliki visi dan misi diembankan kepada satuan perangkat daerah untuk melaksanakan atau menjabarkannya. Maka itu OPD sebagai perpanjangan tangan menjalankan kebijakan pimpinan daerah sesuai tugas dan fungsinya.

“Sehingga jika kita berbicara data berarti bagian dari pada sesuatu kinerja yang telah dicapai,” jelasnya.

Seorang wartawan senior di Kabupaten PPU, Samir Paturusi mengaku kaget dengan sikap yang dilakukan salah satu pejabat di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, karena pernyataan itu mengarah ke penolakan apalagi data yang diminta tidak menyangkut keamanan negara.

“Selama ini teman-teman wartawan di PPU, sepengetahuan saya tidak pernah ditolak ketika meminta data atau keterangan. Apalagi wartawan kan ikut membantu tugas pemerintah menyebarkan informasi kepada masyarakat luas,” tuturnya.

Sementara itu, wartawan hanya meminta angka kasus perlindungan anak dan perempuan, jadi tidak menjadi masalah sepanjang data-data korban tidak dipublish, Ini kan hanya soal angka, masalahnya dimana?.

Seharusnya sebagai lembaga pemerintah dapat memberikan data dan informasi kepada wartawan yang bekerja berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Selain itu, kasus perlindungan anak dan perempuan, saya kira perlu diketahui masyarakat, bagaimana itu bisa terjadi dan penyebabnya. Dengan tujuan agar menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat luas,” ungkapnya.

Pada hal, pada 14 Juli 2011 lalu, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers. Tujuannya, untuk memastikan bahwa kinerja pers tidak terganggu dengan mekanisme UU KIP.

“MoU ini jadi dasar pengecualian prosedural terhadap UU KIP, kalau dengan pers, ya jangan gunakan UU KIP,” ujar Samir.

Untuk diketahui, seorang pejabat di DP3AP2KB Kabupaten PPU, enggan berikan data kepada wartawan dengan alasan harus sampai surat resmi kepada mereka. Penolakan pemberian data jumlah kasus kekerasan anak dan perempuan di PPU tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP), DP3AP2KB PPU, Nurkaidah kepada wartawan IDN Times regional Kaltim, Ervan.

“Mohon ijin untuk permintaan data, agar bapak dapat bersurat terkait permintaan data itu. Karena  kita instansi pemerintah yang mengeluarkan data berdasarkan permintaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau lembaga, terima kasih,” ujar Nurkaidah melalui aplikasi WhatsApp (WA), Jumat (23/6/2023). (nk/rva)