ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADiskominfo PPU - Pemkab PPUPPU

Disnakertrans PPU Dirikan Posko Pengaduan THR

PENAJAM (NK) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) mendirikan Posko Pengaduan Tujuan Hari Raya untuk menampung pengaduan terkait pembagian tunjangan tersebut bagi tenaga kerja di PPU. Demikian diungkapkan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ismail kepada newskaltim.com, Selasa (19/5/2020) di Penajam.

“Kami telah mendirikan Posko Pengaduan THR Tahun 2020 dalam rangka menindaklanjuti pengaduan persoalan THR, para pekerja yang belum dapat, atau tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,”katanya.

Dikatakannya, sesuai aturan pembayaran THR seharusnya dilakukan sejak 18-23 Mei 2020. Pihaknya hingga kini masih memantau pelaksanaan pembayaran THR di PPU dan menerima laporan di Posko Pengaduan THR.

Ismail menjelaskan, dari total 80 perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU baru ada dua perusahaan yakni pertama PT Benua Taka Wailawi (BTW) melaporkan penundaan pembayaran THR selambat-lambatnya bulan Agustus depan. Serta PT Balikpapan Forest Industries (BFI) yang menyatakan membayar THR dengan skema dua tahap.

“PT BTW menyatakan pembayaran THR paling lambat Agustus depan dengan alasan masalah keuangan sementara PT BFI mengeluarkan kebijakan dua tahap pembayaran untuk menghindari karyawanannya mudik saat Lebaran nanti, jadi bukan karena tidak mampu membayar,” katanya.

Dibeberkannya, dari sekitar 80 perusahaan tersebut, sebanyak 20 perusahaan diantaranya merupakan perusahaan besar, sementara sisanya adalah sub-kontrak dari 20 perusahaan tersebut.

Ismail menuturkan, dalam kondisi pandemik virus corona atau COVID-19 ini, berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan juga sesuai aturan menteri tenaga kerja, perusahaan wajib membayarkan THR namun dapat menunda pembayaran, atau dilakukan secara bertahap. Hal tersebut dapat dilakukan dengan catatan harus ada kesepakatan antara perusahaan dan tenaga kerja.

“THR diberikan sebesar satu bulan gaji atau upah yang diterima karyawan. Kami juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR termasuk jumlah yang dibayarkan, dan H-7 (Lebaran) perusahaan sudah membayarkan tunjangan itu kepada pekerjanya,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan pembayaran THR dan telah disampaikan dalam grup WhatsApp Human Resources Development (HRD) yang telah dibuat oleh sejumlah HRD perusahaan.

Ia menambahkan, laporan yang disampaikan melalui grup WhatsApp tersebut, tidak bisa dijadikan patokan, karena jumlah yang dibayarkan secara riil tetap harus disampaikan kepada Disnakertrans PPU.

Disnakertrans tetap memantau pelaksanaan pembayaran THR itu, jika nanti ada laporan perusahaan tidak  patuh dan taat pada aturan, sanksi tegas akan diberikan sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Biasanya manajemen perusahaan kami panggil dulu, dan kami tanyakan apa alasan mereka tidak melaksanakan kewajibannya. Kami juga meminta mereka menunjukkan bukti yang menguatkan alasan perusahaan tersebut. Kami berharap mudah-mudahan THR tidak ada masalah,” pungkasnya.(nav/nk)