ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD KALTIMHEADLINEKaltim

DPRD Kaltim Sesalkan Perusahaan Tambang Tidak Jalankan Kewajiban Reklamasi

SAMARINDA (NK) – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Udin, menyoroti masalah serius di sektor pertambangan. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sejumlah perusahaan pertambangan tampaknya tidak memenuhi kewajiban mereka dalam melakukan reklamasi pasca tambang.

Menurut ketentuan reklamasi, perusahaan pertambangan seharusnya mengembalikan kondisi tambang yang sudah digali ke semula atau bahkan melakukan tindakan penghijauan. Namun, Udin memandang perlu adanya pengawasan ketat dari pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar memenuhi kewajiban reklamasi mereka.

“Void (lubang tambang) harus ditutup, kecuali jika ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya untuk budidaya ikan atau air bersih. Namun, hal ini harus melibatkan perubahan dokumen yang sah dan pengawasan yang ketat,” ungkap Udin, Rabu (25/10/2023).

Meskipun beberapa daerah di Kaltim saat ini menggunakan lubang pasca tambang sebagai sumber air bersih bagi masyarakat, Udin menegaskan bahwa penggunaan ini tidak bisa berlanjut tanpa batas. Ia berpendapat bahwa solusi lain harus ditemukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih di sekitar pemukiman, seperti membangun embung atau sumur bor.

“Selain itu, perusahaan-perusahaan pertambangan juga harus menjaga kualitas air di lubang tambang tersebut agar tidak terkontaminasi,” tutupnya (adv/*/NK)