Dua Hari Berburu, Empat Pengedar SS Sepaku Berhasil Diringkus

Tiga tersangka terduga jaringan pengedar narkoba di wilayah Sepaku beserta barang buktinya yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres PPU, sementara satu tersangka berada di Mapolsek Sepaku

Empat Tersangka Merupakan Terduga Jaringan Pengedar Sepaku

PENAJAM (NK) – Empat orang tersangka tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu (SS) diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), setelah dua hari yakni, Rabu (27/02/2019) dan Kamis (28/02/2019) jajaran Sat Reskoba Polres PPU bekerjasama dengan Polsek Sepaku berkegiatan memburu para tersangka barang haram tersebut.

Hal ini diungkapkan, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Reskoba, Iptu Tri Riswanto, kepada awak media. Dikatakannya, keemapt tersangka merupakan jaringan yang selama ini diduga sebagai pengedar SS di wilayah Kecamatan Sepaku.

Dibeberkannya, awalnya petugas berhasil mengamankan tersangka Ya (35) pekerja pekebun warga RT. 007 desa Bumi Harapan, Sepaku pada Rabu sekira pukul 08.00 wita. Tersangka diringkus saat berada di sebuah sebuah warung sekitar rumahnya. Setelah dilakukan pengeledahan badan dan dalam rumahnya petugas menemukan lima poket SS dengan berat burto 1,82 gram.

Hasil penangkapan pertama tersebut, lanjutnya, dilakukan pengembangan dan diketahui adanya tersangka lain atas nama Ag (37) warga RT. 002 Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku dan pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 wita, petugas berhasil meringkus tersangka saat berada di sebuah warung yang terletak di RT 10 desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku dengan barang bukti SS sebanyak sembilan paket jombo SS seberat bruto 10,67 gram.

Upaya kami untuk membabat habis peredaran narkoba tidak terhenti pada saat ditangkapnya tersangka Ag, dan dari hasil pengembangan ternyata ada tersangka pengedar lainnya sehingga pada hari itu juga dilakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya .

Dibeberkannya, tersangka lain tersebut Su (35) warga RT.010 desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku dan pada hari yang sama pula sekitar pukul 15.00 wita petugas mengetahui Su di dalam rumahnya, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan.

“Dari pengeledahan ditemukan di saku celana belakang Su sebanyak 21 poket SS seberat 7,31 gram bruto yang di simpan di dalam kotak permen merk mentos, dua lembar plastik C-tik, satu buah skop yang terbuat dari sedotan plastic serta uang tunai senilai Rp3,7 juta, satu handphone merk samsung yang diakui semua barang bukti itu milik tersangka Su,”katanya.

Kemudian, jelas Tri, terakhir dari hasil keterangan sejumlah tersangka, terdapat anggota jaringannya sebagai terduga tersangka pengedar dengan inisial Pu dan pada hari ini berhasil diringkus dengan jumlah barang bukti tuga poket SS seberat 0.9 gram bruto dan kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sepaku. Sedangkan tiga tersangka lain telah diamankan di Polres PPU.

Ia mengungkapkan, dari hasil penangkapan empat tersangka pengedar tersebut, pihaknya mengamakan sebanyak 38 poket dengan berat bruto 20,7 gram. Sementara  dari pengakuan tiga tersangka narkoba, didapat dari tersangka Ag dan dijual kepada para pekerja kebun di wilayah Sepaku.

“Keempat tersangka tersebut kami kenai pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara tergantung berat SS yang dimiliki jadi bervariasi tidak sama,”pungkasnya. (nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.